Miris, Pengemudi Truk Minim Kompetensi hingga KNKT Desak Bentuk Sekolah Mengemudi
KNKT merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk sekolah pengemudi khusus bagi pengemudi truk dan bus
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa masih sedikit pengemudi angkutan barang di Indonesia yang telah memenuhi standar kompetensi. Padahal, hal ini dinilai penting di tengah meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, khususnya truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5), Ahmad Yani menekankan bahwa pemenuhan kompetensi oleh pengemudi merupakan kewajiban berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Setiap perusahaan angkutan wajib memiliki pengemudi yang sudah memenuhi kompetensi. Jika belum, mereka harus mengikuti kursus pengemudi," ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa sejauh ini baru sebagian kecil pengemudi yang memenuhi syarat tersebut.
Sementara itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti lemahnya pendidikan formal bagi pengemudi truk dan bus sebagai salah satu penyebab utama maraknya truk ODOL di Indonesia.
Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, menyatakan bahwa selama lebih dari dua dekade, Indonesia belum memiliki sekolah khusus untuk pengemudi truk dan bus, padahal jenis kendaraan tersebut memiliki teknologi yang kompleks.
“Sistem rem saja berbeda-beda, ada hidrolik, pneumatik, bahkan kombinasi keduanya. Teknologi saat ini juga sudah mengarah ke ototronik, mekatronik, dan bahkan kendaraan listrik,” ungkap Wildan.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pengemudi truk dan bus di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, berbeda dengan profesi lain seperti pilot atau nakhoda kapal yang harus melalui pelatihan terstruktur.
KNKT juga mencontohkan kasus kecelakaan truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 70 ton, padahal kendaraan tersebut hanya dirancang untuk membawa maksimal 35 ton. Menurut Wildan, kesalahan tersebut bukan karena keberanian pengemudi, melainkan kurangnya pengetahuan teknis mengenai rasio bobot dan tenaga mesin.
“Pengemudi tidak tahu risiko yang dihadapi karena tidak memiliki dasar pengetahuan yang memadai,” ujarnya.
KNKT pun merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk sekolah pengemudi khusus bagi pengemudi truk dan bus, seiring dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.
Rekomendasi ini juga sejalan dengan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa calon pengemudi angkutan umum wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan.
“Sekolah mengemudi wajib diadakan agar kita memiliki pengemudi profesional. Diklat untuk pengemudi yang sudah ada juga perlu dilaksanakan agar mereka lebih berkualitas,” tegas Wildan.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian upah yang layak agar pengemudi dapat bekerja secara aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.