Waspada, Efek Pemangkasan Anggaran Kemenhub Kecelakaan Truk dan Bus Bakal Semakin Marak
Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna.
Kementerian Perhubungan mengalami dampak pemangkasan anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu kementerian yang dipangkas adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun, anggaran Kemenhub dipangkas sebesar Rp17.873.263.000.000 atau Rp17,8 triliun dari total Rp31,4 triliun.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Transportasi Djoko Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas.
Menurutnya anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional KNKT tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum.
"(Banyak) permasalahan tabrakan beruntun yang terus berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overload overdimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulasi carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia," kata Djoko dalam keterangan resmi yang diterima merdeka.com, Kamis (6/2).
Dia menyatakan pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi.
Salah satu peristiwa kecelakaan beruntun yang baru-baru ini terjadi adalah kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawa 2 di Bogor, Selasa (4/2) yang memakan banyak korban jiwa. Dia menilai hal menunjukkan masih minimnya perhatian pemerintah pada keselamatan. Kecelakaan truk di jalan raya yang kerap dinilai terjadi akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan.
"Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah," terang Djoko.
Fundamental Keselamatan Truk dan Bus
Djoko menuturkan ada tiga basic fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus, yaitu pertama belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus dioverhaul setiap 3 tahun seperti moda lainya
Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot, dan ketiga tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.
Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, 2024), jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan.
Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
"Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi," jelasnya.
Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.
Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.
Marak Pungli
Selain itu, sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan Truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Namun tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi.
"Pemetaan yang dilakukan Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah," ungkap dia.
Tak hanya itu, praktek pungutan liar (pungli) masih marak dan sangat membebani keuangan perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Pungli dilakukan mulai dari baju berseragam hingga tidak pakai baju. Jika dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum, maka hanya Presiden yang bisa menghentikannya.
Lebih Lanjut, data Korlantas Polri (2024), menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna.
Sisanya 1,7 persen kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan 0,3 persen disebabkan prasarana dan lingkungan. Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang. Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor 79 persen. Angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen.