Maruarar Ungkap Alasan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: 60 Meter Banyak yang Banjir & Longsor
Menteri Ara menyebut, rumah subsidi akan tetap layak huni meskipun ukurannya diperkecil.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara buka suara terkait kritik masyarakat atas kebijakan perubahan ukuran rumah subsidi yang lebih kecil.
Dimana luas minimum tanah rumah subsidi diubah menjadi 18 meter persegi (m2) dan minimum luas bangunan di 21 m2.
Menteri Ara menyebut, rumah subsidi akan tetap layak huni meskipun ukurannya diperkecil. Dia kemudian menyindir luasan lahan rumah subsidi dengan ukuran 60 meter namun kerap terendam banjir.
"Ya justru itu salah satu variabelnya adalah bagaimana ukurannya diperkecil. Tetapi tetap layak huni. Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir. Banyak yang baru masuk ke proses hukum. Banyak yang ada yang longsor," ujar Menteri Ara di Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6).
Tanah Makin Mahal
Menteri Ara menekankan kunci dari kenyamanan kualitas rumah subsidi terletak dari kemampuan pengembang perumahan. Bukan dari luasan lahan maupun bangunan.
"Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga sebenarnya kualitas pengembangnya dan sebagainya itu yang paling penting," ucapnya.
Dia menambahkan, rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi ini juga mempertimbangkan harga lahan di wilayah perkotaan yang kian mahal. Dengan ukuran yang lebih kecil, dia ingin agar letak rumah subsidi tak jauh dari perkotaan.
"Tanah di kota makin mahal atau makin murah? Mahal. Udah. Udah lihat enggak desain-desainnya?" tegasnya.
Janji Rumah Menarik
Menteri Ara kemudian meminta masyarakat untuk bersabar dengan melihat terlebih dahulu desain terbaru dari rumah subsidi yang ukurannya diperkecil tersebut. Dia berjanji rumah subsidi nantinya akan tetap menarik.
"Nanti kita kasih lihat desainnya. Bagus, menarik. Kalau ada isu kumuh, emang yang 60 meter enggak ada yang kumuh? Nanti kita lihat," tandasnya.
Sebelumnya, draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan.
Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.
Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.