Dikritik karena Terlalu Kecil, Pemerintah Klaim Rumah Subsidi 14–18 m² Masih Sebatas Usulan Namun Sudah Sesuai SNI
Terdapat aturan mengenai rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 14-18 meter persegi menuai kritik masyarakat. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menegaskan ukuran tersebut hanya sebagai pilihan alternatif, sehingga tidak menyalahi regulasi terkait standar nasional Indonesia terkait batas minimum rumah subsidi.
Aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2023 yang berbunyi rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menerangkan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi (m²) akan diatur sebagai opsi atau alternatif dalam Keputusan Menteri PKP 995/KPTS/M/2023 yang masih dalam proses pembahasan.
"Artinya bahwa dengan di draft kami itu kan memang kita memasukkan di angka 18 (meter)," ujarnya dalam acara Perkenalan Mockup Rumah Subsidi di Perkotaan di kawasan Lippo Mal Nusantara, Jakarta Senin (16/6).
Dia menekankan bahwa pembangunan rumah subsidi dengan luasan 18 meter ini ditunjukkan untuk menangkap aspirasi generasi muda yang menginginkan hunian di sekitar wilayah perkotaan.
"Jadi kita harapkan itu tadi untuk masyarakat yang lajang, untuk masyarakat yang baru berkeluarga, atau tadi anak satu masih masuk tuh dari SNI tersebut," ucapnya.
Saat ini, pihak lain masih mematangkan aturan penyesuaian ukuran rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Kebijakan ini bertujuan agar harga cicilan rumah subsidi bisa lebih terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sri Haryati menargetkan, harga cicilan rumah subsidi bisa diangka Rp600.000 per bulan. Saat ini, cicilan rumah subsidi masih berkutat diangka Rp1,2 juta per bulan.
"InsyaAllah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa 600 sampai 700 ribu sebulan," ujarnya.
Terkait kritik masyarakat atas luasan ukuran rumah subsidi yang dianggap terlalu kecil. Sri Haryati menekankan bahwa desain rumah subsidi dalam draft yang beredar masih berupa rencana alias belum dipasarkan.