Rumah Subsidi 18 Meter: Layak Huni atau Sekadar Murah?
Rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 14 hingga 18 meter persegi tengah menuai pro dan kontra.
Rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 14 hingga 18 meter persegi tengah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ukuran yang tergolong mini ini mengundang pembahasan di masyarakat soal kelayakan hunian, terlebih bagi keluarga muda atau masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak dan nyaman.
Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia mengatakan, jika mengacu pada pedoman UN-Habitat, standar minimum ruang per orang berada di kisaran 7,2–12 meter persegi.
Meski secara teori luas tersebut masih sesuai standar, Syarifah menekankan bahwa ukuran bukan satu-satunya tolak ukur kelayakan sebuah hunian.
"Hunian yang layak juga harus memperhatikan pencahayaan alami, ventilasi, akses sanitasi, serta fungsi ruang yang memadai agar mampu mendukung kualitas hidup penghuninya," ujar Syarifah kepada merdeka.com, Selasa (17/6).
Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian PUPR sebenarnya telah menetapkan standar minimum rumah subsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri No.995/KPTS/M/2021 dan No.689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut menetapkan bahwa luas bangunan rumah tapak subsidi minimal 21 m² dan luas tanah minimal 60 m².
Sementara untuk luas bangunan di bawah batas minimal tersebut, masih dikaji sebagai alternatif, bukan pengganti regulasi yang sudah berlaku.
Langkah ini, menurut pemerintah, merupakan respons terhadap aspirasi generasi muda dan pekerja urban yang menginginkan hunian terjangkau di wilayah strategis. Namun tantangan ke depannya tetap besar. Jika rumah semakin kecil, kompensasi ruang publik di sekitarnya harus diperkuat. Fasilitas seperti taman, ruang interaksi sosial, tempat ibadah, dan sarana olahraga harus benar-benar tersedia.
Tak kalah penting, menurut Syaifah, dalam kondisi keterbatasan ruang gerak, penghuni rumah juga perlu diberikan opsi ekspansi. Entah dengan memperluas bangunan seiring waktu, atau melalui skema relokasi ke unit yang lebih besar sesuai siklus kehidupan mereka.
"Luas bangunan rumah subsidi memang sejatinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jika berada di bawah standar yang berlaku, maka ruang-ruang publik yang disediakan di sekitar wilayah hunian perlu dipastikan dapat memenuhi kebutuhan sosialisasi masyarakat," ungkapnya.
Dia mengingatkan bahwa upaya untuk meminimalisasi keterbatasan luas rumah subsidi harus menjadi tanggung jawab Bersama. Sehingga setiap pihak harus mengambil peran untuk meminimalisasi risiko ketidaknyamanan di masa depan.
Pada pertimbangan lain, di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota, muncul opsi alternatif dengan membangun modular housing atau rumah tumbuh.
Syarifah mengatakan, model ini memungkinkan pembangunan bertahap dengan efisiensi biaya dan waktu, serta fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan penghuni ke depan.
"Negara-negara seperti Jepang dan Singapura telah membuktikan bahwa sistem ini bisa berhasil, asalkan didukung regulasi, kesiapan industri konstruksi, dan penerimaan masyarakat."
Alternatif lain adalah hunian vertikal seperti apartemen mikro dan co-living. Meski luasnya bisa sebanding dengan rumah subsidi kecil, model ini biasanya dilengkapi fasilitas komunal seperti dapur bersama dan ruang sosial.
"Lebih cocok bagi pekerja lajang atau pasangan muda, hunian ini biasanya juga berada di lokasi strategis di pusat kota, sesuatu yang jarang bisa ditawarkan oleh rumah tapak subsidi," kata dia.
Lippo Group
PT Lippo Karawaci telah menyelesaikan desain (mockup) rumah subsidi ukuran 25-14 meter persegi. Desain rumah subsidi besutan anak usaha Lippo Group ini sudah dipamerkan di Lippo Mall Nusantara, Jakarta.
Head of Project Management PT Lippo Karawaci Fritz Atmodjo menyebutkan bahwa rumah subsidi ukuran 25-14 meter persegi tersebut akan dibangun di luar Jakarta.
Nantinya, rumah subsidi yang ukurannya telah diperkecil tersebut akan dibangun di daerah Timur Jakarta seperti Cikampek hingga Purwakarta. Bahkan, menurutnya untuk wilayah Bogor rumah subsidi ini lebih dimungkinkan dibangun di wilayah kabupaten.
"Dengan harga yang kemarin kita sepakat itu, ada di koridor timur, Cikampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya, lalu di area-area Tangerang," ujar Fritz dalam acara Perkenalan Mockup Rumah Subsidi di Perkotaan di kawasan Lippo Mal Nusantara, Jakarta Senin (16/6).
Terkait harga, Fritz menyebutkan bahwa harga rumah subsidi yang digagas Lippo Group ini mulai ditawarkan Rp100 jutaan. Namun, Lippo belum memasarkan secara resmi konsep rumah subsidi yang ukurannya telah diperkecil tersebut.
"Untuk kisarannya mungkin Rp100 jutaan. Tapi kita again (lagi) masih tahap mockup ya," bebernya.
Sebatas Rencana
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menargetkan, harga cicilan rumah subsidi bisa diangka Rp600.000 per bulan. Saat ini, cicilan rumah subsidi masih berkutat diangka Rp1,2 juta per bulan.
"InsyaAllah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa 600 sampai 700 ribu sebulan," ujarnya.
Menurutnya, usulan pemangkasan ukuran rumah subsidi ini salah satu upaya untuk menekan harga cicilan. Selain itu, inovasi ini diharapkan menjadi jawaban bagi generasi muda yang menginginkan hadirnya perumahan di sekitar perkotaan.
"Rasanya mungkin juga menarik ya itu juga kita tidak hanya bicara dari sisi desain, pembiayaan pun kita juga diskusikan gitu ya," urainya.
Terkait kritik masyarakat atas luasan lahan rumah subsidi berukuran 14 meter yang dianggap terlalu kecil. Sri Haryati, menjelaskan bahwa desain rumah subsidi ukuran 14 meter karya Lippo Group yang beredar masih berupa rencana alias belum dipasarkan.
Dia menyebut rumah subsidi yang ditawarkan Lippo tersebut untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang tertarik memiliki rumah subsidi di wilayah perkotaan.