Rumah Subsidi 14 Meter Tak Layak Huni, Arsitek: Nyaris Tak Ada Ruang Gerak Manusiawi
Sebelum menilai kelayakan sebuah rumah, perlu dilihat terlebih dahulu dari aspek standar ergonomi atau kebutuhan dasar ruang gerak manusia.
Masyarakat belakangan ini dikejutkan dengan hadirnya rumah subsidi yang hanya memiliki luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi. Rumah ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun menimbulkan polemik terkait kelayakan dan kenyamanannya sebagai hunian keluarga.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Gregorius Budi Yulianto menyatakan, rumah dengan ukuran tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan secara fisik maupun sosial. Menurutnya, luas 14 meter persegi untuk satu keluarga tidak memberikan ruang gerak yang manusiawi.
"Secara fisik dan sosial, hunian 14 m² untuk satu keluarga nyaris tidak memberi ruang gerak manusiawi, apalagi untuk tumbuh, berinteraksi, atau sekadar bernapas bersama," kata Budi kepada merdeka.com, Selasa (17/6).
Budi menjelaskan, sebelum menilai kelayakan sebuah rumah, perlu dilihat terlebih dahulu dari aspek standar ergonomi atau kebutuhan dasar ruang gerak manusia.
Berdasarkan prinsip ergonomi, yaitu ilmu yang mempelajari kenyamanan manusia dalam ruang, luas minimum untuk ruang gerak manusia dalam posisi berdiri diam adalah 0,45 m² hingga 0,50 m².
"Ini hanya cukup untuk satu orang berdiri tanpa menyentuh orang lain. Ini batasan minimum secara psikologis agar seseorang tidak akan terpicu oleh aktivitas manusia lain di dekatnya," jelasnya.
Referensi WHO
Dalam konteks perumahan, referensi global seperti UN-Habitat dan WHO telah menetapkan standar ruang publik sebagai elemen penting dalam membangun kawasan hunian yang sehat dan berkelanjutan.
UN-Habitat merekomendasikan ketersediaan ruang hijau publik dan semi-publik minimal 9 m² per penduduk. Sementara itu, WHO menyarankan ruang terbuka hijau yang bisa diakses publik sebesar 10 m² per orang.
"Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan sebuah kompleks perumahan," ujar Budi.
Adapun di Indonesia, kata Budi, standar hunian minimum telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 14 Tahun 2017 tentang Standar Teknis Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa luas minimum hunian untuk satu orang adalah 7,2 m², sedangkan untuk satu keluarga kecil dengan empat anggota, hunian yang layak setidaknya memiliki luas 36 m². Ukuran ini mencakup ruang tidur, makan, mandi, serta ruang sirkulasi.
“Di atas ini tadi adalah standar yang harus diikuti. Jika memang pemerintah membangun dari dana pemerintah, maka harus mengikuti aturan itu, kecuali ada aturan lain yang lebih tinggi,” tegas Budi.
Dia menilai, solusi satu-satunya agar rumah 14 meter persegi ini tetap bisa digunakan adalah dengan membangunnya secara vertikal. "Bangunan ini harus tumbuh ke atas, diduplikasi menjadi 2,5 lantai dan memanfaatkan ruang di bawah atap. Tapi dalam lingkup kawasan, tetap saja tidak akan nyaman," tutup Budi.