Bukan 18 Meter, Ini Aturan Standar Minimal Rumah Subsidi
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat alternatif dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan opsi rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi. Rencana ini menuai perhatian publik karena ukuran rumah dinilai sangat kecil. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat alternatif dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan, rumah subsidi berukuran 18 m² akan diakomodasi sebagai pilihan tambahan dalam revisi Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2023, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Aturannya tetap mengacu pada SNI yang mengatur batas minimal rumah subsidi 21 meter persegi, tapi kita siapkan opsi 18 meter untuk segmen tertentu, terutama generasi muda dan keluarga baru,” ujarnya dalam acara Perkenalan Mockup Rumah Subsidi di Perkotaan, Jakarta, Senin (16/6).
Aturan tentang
Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksaaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sudah diatur jelas mengenai batasan luas bangunan sebuah rumah subsidi. Berikut rinciannya;
Jenis rumah:
Rumah umum tapak
- Luas tanah paling rendah: 60 meter persegi,
- Luas tanah paling tinggi: 200 meter persegi
Luas lantai rumah
- Luas lantai rumah paling rendah: 21 meter persegi
- Luas lantai paling tinggi: 36 meter persegi
Batasan Harga jual rumah umum tapak
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) tahun 2024, Rp166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) tahun 2024 Rp182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2024 Rp173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2024 Rp185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan tahun 2024 Rp240.000.000