Beda Pendapat Menteri Maruarar dan Wakilnya Fahri Hamzah soal Ukuran Rumah Subsidi
Ara pro dengan luas rumah 18 meter persegi. Sementara Fahri menilai luas rumah layak minimal 36 meter persegi.
Draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah.
Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mempunyai alasan lahirnya aturan tersebut.
Menteri Ara menyebut, rumah subsidi akan tetap layak huni meskipun ukurannya diperkecil. Dia kemudian menyindir luasan lahan rumah subsidi dengan ukuran 60 meter namun kerap terendam banjir.
"Ya justru itu salah satu variabelnya adalah bagaimana ukurannya diperkecil. Tetapi tetap layak huni. Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir. Banyak yang baru masuk ke proses hukum. Banyak yang ada yang longsor," ujar Menteri Ara di Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6).
Ara Pikirkan Pengembang
Menteri Ara menekankan kunci dari kenyamanan kualitas rumah subsidi terletak dari kemampuan pengembang perumahan. Bukan dari luasan lahan maupun bangunan.
"Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga sebenarnya kualitas pengembangnya dan sebagainya itu yang paling penting," ucapnya.
Dia menambahkan, rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi ini juga mempertimbangkan harga lahan di wilayah perkotaan yang kian mahal. Dengan ukuran yang lebih kecil, dia ingin agar letak rumah subsidi tak jauh dari perkotaan.
"Tanah di kota makin mahal atau makin murah? Mahal. Udah. Udah lihat enggak desain-desainnya?" tegasnya.
Menteri Ara kemudian meminta masyarakat untuk bersabar dengan melihat terlebih dahulu desain terbaru dari rumah subsidi yang ukurannya diperkecil tersebut. Dia berjanji rumah subsidi nantinya akan tetap menarik.
"Nanti kita kasih lihat desainnya. Bagus, menarik. Kalau ada isu kumuh, emang yang 60 meter enggak ada yang kumuh? Nanti kita lihat," tandasnya.
Fahri Hamzah Pakai Aturan MK
Namun, aturan tersebut dipandang berbeda dengan wakil Ara di kementerian PKP. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah menegaskan rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40.
Aturan itu telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.
"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Fahri Hamzah.
Fahri menyebut pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.
Menurutnya, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.
Fahri: Harus 36 dan 40
Dia menegaskan, konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks. Sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," katanya lagi.
Politikus Gelora ini menambahkan, konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.
Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.
Fahri menegaskan, apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.
"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," kata Fahri.