Draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memicu perdebatan publik, terutama terkait penurunan standar spesifikasi rumah subsidi. Dokumen yang kini tengah digodok tersebut memuat perubahan ketentuan luas tanah dan luas lantai rumah tapak, yang dinilai sejumlah pihak berpotensi menjauh dari kriteria rumah layak huni.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah rumah umum tapak diatur paling kecil 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan ditetapkan antara 18 hingga 36 meter persegi.
Ketentuan ini menandai penurunan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan batas minimal luas tanah rumah tapak sebesar 60 meter persegi.