Demi Rumah Murah, Generasi Muda Dipaksa Hidup dalam 18 Meter Persegi?
Sebaiknya pemerintah agar fokus membangun hunian vertikal yang layak dan terjangkau.
Di tengah gempuran video viral rumah subsidi ukuran 14-18 meter persegi di media sosial, Rahman (28), seorang karyawan swasta, akhirnya datang langsung ke Lippo Mall Nusantara, Jakarta, untuk melihat seperti apa hunian yang ramai dibicarakan itu. Namun yang dialami antusias di awal, kecewa di akhir.
“Kecil banget ini, susah banget pergerakan di dalam,” ujar Rahman setelah masuk ke dalam rumah mockup tersebut.
Desain rumah subsidi ini merupakan gagasan Lippo Group yang dipamerkan sebagai bagian dari rencana alternatif hunian terjangkau di kawasan urban. Rumah tersebut memiliki luas bangunan mulai dari 14 hingga 25 meter persegi. Meski ditawarkan dengan harga sekitar Rp100 jutaan, Rahman belum tertarik. Ia mengaku, hunian baginya adalah tempat mencari ketenangan dan privasi, bukan sekadar ruang berlindung.
“Kalau cuma masuk rumah ketemu langsung dapur dan ruang tamu, ya sama aja kayak kos-kosan. Enggak ada ruang buat kerja, apalagi buat ngopi sore,” tuturnya.
Rekan Rahman, Wisman (30), juga mengaku terkejut. Ia tak menyangka rumah yang viral itu ternyata sekecil itu. “Kalau dibanding kosan saya sekarang di Pondok Kopi, ini lebih sempit. Bahkan kamar mandinya sempit banget, gerak aja susah,” katanya sambil tertawa pahit.
Menurut Wisman, rumah subsidi seluas 14 meter lebih cocok bagi generasi muda lajang, bukan untuk keluarga kecil. “Kalau udah punya anak, jangan dulu deh. Mikir dua kali,” ujarnya.
Kritik Pedas dari Pakar Konsumen
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai, menilai bahwa usulan ini rumah subsidi 14 meter adalah bentuk kemunduran dalam pemenuhan hak dasar atas hunian yang layak. Baginya, rumah adalah ruang hidup yang membentuk kesehatan fisik, kestabilan emosional, hubungan keluarga, dan kualitas hidup secara menyeluruh.
"Rumah bukan sekadar tempat berteduh," tegas Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6)
Dia menekankan bahwa ukuran rumah 14 meter jelas tidak sesuai dengan standar minimum hunian. Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2018, luas minimum ruang tinggal adalah 9 meter per orang. Jika rumah tersebut dihuni oleh keluarga dengan dua atau tiga anggota, maka sudah melanggar aturan yang ditetapkan negara sendiri.
Lebih dari itu, UN-Habitat, lembaga PBB yang menangani pemukiman dan perumahan, menyebut bahwa rumah yang layak harus memiliki luas minimal 30 m² per rumah tangga, serta memenuhi standar pencahayaan, ventilasi, sanitasi, dan privasi. Ruang yang terlalu sempit bukan hanya tidak sehat, tetapi juga menciptakan stres dan konflik domestik.
Hak Konsumen Dilanggar
Sebagai konsumen, masyarakat berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4, menekankan rumah yang secara desain tidak layak huni adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak tersebut.
Oleh karenanya, Tulus mendesak pemerintah agar fokus membangun hunian vertikal yang layak dan terjangkau. Terutama di kawasan seperti Jabodetabek yang memang terbatas lahannya.
Ia mengingatkan pemerintah dan pengembang tidak bisa sekadar menjual “murah” tanpa mempertimbangkan kualitas dan keberlangsungan. Menurutnya rumah subsidi seharusnya menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan jebakan yang memiskinkan dari segi ruang dan martabat.
"Hentikan wacana rumah 14 meter dan lakukan audit ulang desain rumah subsidi yang telah diajukan," tandasnya.