Rumah Subsidi 18 Meter Dinilai Tidak Layak, Pemerintah Diminta Fokus ke Rumah Susun
Pemerintah mengabaikan dinamika kehidupan pekerja yang dalam jangka panjang pasti membutuhkan ruang yang lebih memadai.
Rencana pemerintah membangun rumah subsidi berukuran 14 hingga 18 meter persegi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menuai kritik. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai ukuran rumah tersebut tidak manusiawi dan tidak layak dihuni, terutama bagi pekerja yang telah atau akan berkeluarga.
“Selama ini rumah subsidi umumnya 36 meter persegi. Kalau hanya 14 meter, untuk orang lajang saja sudah terasa sempit, apalagi untuk keluarga,” ujar Timboel saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6).
Ia menyarankan agar pemerintah mengalihkan konsep rumah tapak menjadi rumah susun dengan ukuran yang lebih luas dan layak huni. Menurutnya, rumah susun bisa menjadi solusi realistis jika lahan menjadi kendala, selama tetap memenuhi standar kenyamanan.
“Pemerintah bisa membangun rumah susun yang lebih luas. Pekerja lajang pun nantinya akan berkeluarga. Rumah harus bisa menampung perkembangan kebutuhan mereka,” katanya.
Lebih jauh, Timboel mengkritik pendekatan yang menganggap cukup menyediakan rumah kecil untuk pekerja lajang. Ia menilai hal tersebut mengabaikan dinamika kehidupan pekerja yang dalam jangka panjang pasti membutuhkan ruang yang lebih memadai.
“Pekerja tentu punya harapan untuk berkeluarga. Tidak mungkin ketika menikah harus beli rumah lagi hanya karena yang sebelumnya terlalu kecil,” ujarnya.
Jalan Tengah Hunian Layak
Sebagai solusi, Timboel mendorong pemerintah untuk memaksimalkan skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan pekerja. Ia menilai skema ini lebih manusiawi dan realistis ketimbang membangun rumah super kecil.
“MLT perumahan bisa dimaksimalkan. Hanya saja, Permenaker yang mengatur skema ini perlu direvisi agar bunganya lebih ringan. Saat ini suku bunganya masih 3 persen di atas rata-rata,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketatnya persyaratan akses MLT. Salah satunya adalah pekerja yang ditolak hanya karena memiliki skor kolektibilitas pinjaman motor di level 3.
“Kalau pekerja punya saldo JHT, itu bisa dijadikan jaminan. Seharusnya tidak langsung ditolak hanya karena kredit motor. Uang JHT bisa menjadi kolateral agar mereka tetap bisa punya rumah melalui skema MLT, bukan lewat Tapera,” paparnya.
Timboel bahkan mengusulkan agar hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dari JHT, dapat digunakan untuk menyubsidi bunga rumah, agar pekerja bisa menikmati fasilitas FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan bunga yang lebih ringan.
“Dana investasi JHT cukup besar. Dengan Rp817 triliun total dana kelolaan, setidaknya Rp60 triliun hasil investasi bisa disalurkan ke MLT. Ini lebih masuk akal ketimbang memaksakan rumah 14 meter persegi,” tutupnya.