Aturan Baru Kemnaker Larang Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja: Tak Ada Batasan Usia dan Tinggi Badan
Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) resmi menerbitkan Surat Ederan (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerjaan. Hal ini tindaklanjut dari praktik-praktik yang marak terjadi dalam proses rekrutmen.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Di menjelaskan, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Misalnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan penurunan yang jelas agar rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/5).
Adapun poin utama dari SE ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Termasuk umur dan tinggi badan.
Dalam hal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. Memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
2. Tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerja.
"Dalam kesempatan ini saya ingin menekankan agar para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi, guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percalauan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja," tegas dia.
Selain itu, dia bilang kebijakan atas sanksi untuk para pemberi kerja yang melanggar, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif mengenai hal tersebut. Namun, proses itu membutuhkan waktu.
Untuk sementara, dia bilang SE diharapkan dapat menjadi dasar bahwa pemerintah ingin dan harus hadir dalam isu ini, serta tidak membiarkan adanya praktik diskriminasi.
"Saya membayangkan Permenaker yang akan kita keluarkan tidak lama lagi Kita butuh satu harmonisasi dan sesudah itu terkait dengan hal ini sudah ada landasan hukum yang bisa dijadikan sebagai faktor, ketika kemudian ini surat edaran Kita menghimbau semua karena ini adalah sebuah komitmen bersama kita Dan ketika nanti kemudian sudah ada pemenaker Tentu kemudian itu lebih jelas untuk dijadikan sebagai bantuan untuk menempatkan regulasi dan seterusnya," paparnya.
Permintaan ke Pemda
Yassierli pun meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong dunia usaha, agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dan kepada dunia usaha dan dunia industri.
"Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi," lanjutnya.
Lebih lanjut, melalui langkah ini, pihaknya ingin memastikan bahwa dunia pekerjaan Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap penduduk.