Tahukah Anda? Kemenaker Desak Perusahaan Terapkan Rekrutmen Adil, Larang Syarat Diskriminatif!
Kementerian Ketenagakerjaan mendesak perusahaan menerapkan **rekrutmen adil** tanpa diskriminasi, menyusul temuan persyaratan tak relevan. Apa saja yang dilarang dan bagaimana aturannya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia menyerukan kepada seluruh perusahaan untuk menjalankan proses rekrutmen karyawan secara adil dan objektif. Seruan ini bertujuan untuk menghilangkan praktik diskriminatif yang sering ditemukan dalam proses penerimaan tenaga kerja. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesetaraan kesempatan bagi semua pencari kerja.
Desakan ini disampaikan oleh Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemenaker, pada hari Selasa, 2 Oktober, di Jakarta. Pihaknya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak. Kemenaker menyoroti persyaratan yang tidak relevan dengan kualifikasi pekerjaan.
Kemenaker menemukan adanya persyaratan yang tidak relevan dengan kemampuan kerja, seperti tinggi dan berat badan, atau permintaan data pribadi berlebihan, termasuk swafoto dengan kartu identitas. Praktik semacam ini dinilai melanggar prinsip keadilan dalam mencari pekerjaan dan harus segera dihentikan. Untuk memperkuat seruan ini, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Larangan Persyaratan Tidak Relevan dalam Rekrutmen Adil
Kemenaker secara tegas melarang perusahaan untuk memberlakukan persyaratan yang tidak relevan dengan kualifikasi pekerjaan. Persyaratan seperti tinggi badan, berat badan, atau permintaan data pribadi yang berlebihan, termasuk swafoto dengan KTP, dinilai tidak objektif. Hal ini seringkali menjadi penghalang bagi calon pekerja yang sebenarnya memiliki kompetensi.
Sunardi Manampiar Sinaga menekankan bahwa proses rekrutmen harus bersifat objektif, adil, dan tidak diskriminatif. Ia menyatakan, "Rekrutmen harus objektif, adil, dan non-diskriminatif." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kemenaker dalam memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama.
Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 memperkuat seruan tersebut, mendesak proses perekrutan yang transparan dan berbasis kompetensi. Pengusaha dilarang menetapkan persyaratan yang tidak berkaitan dengan kualifikasi pekerjaan, kecuali terdapat alasan yang sah dan dapat dibenarkan secara objektif. Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
Batasan Usia dan Kesetaraan Kesempatan Kerja
Mengenai batasan usia dalam proses rekrutmen, Kemenaker memberikan klarifikasi. Sunardi menjelaskan bahwa batasan usia hanya diperbolehkan jika secara langsung berkaitan dengan sifat pekerjaan dan secara signifikan memengaruhi kinerja. Ketentuan semacam itu harus benar-benar relevan dengan posisi yang ditawarkan.
Namun, Sunardi menegaskan bahwa ketentuan batasan usia tersebut tidak boleh mengurangi kesempatan yang sama bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Prinsip kesetaraan kesempatan harus tetap menjadi prioritas utama. Ini menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas di pasar tenaga kerja.
Kementerian juga menekankan bahwa praktik rekrutmen adil ini harus berlaku untuk semua perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan dan membangun tenaga kerja yang kompetitif yang dapat mendukung pembangunan nasional. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam proses pencarian kerja.
Sumber: AntaraNews