Disnaker Kota Tangerang: Mempekerjakan Disabilitas Kerja Wujud Hak Setara Berkarya
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menegaskan pentingnya mempekerjakan disabilitas kerja sebagai bentuk pemenuhan hak setara dan kontribusi ekonomi daerah, sekaligus membangun ekosistem inklusif.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menegaskan bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas bukan sekadar kewajiban regulasi. Langkah ini merupakan wujud nyata pemberian hak setara bagi mereka untuk berkarya dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem kerja yang inklusif di wilayahnya. Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang setara dengan pekerja lainnya.
Komitmen ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi semua kalangan. Keterlibatan tenaga kerja disabilitas menjadi fokus utama untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesempatan kerja.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Setara Disabilitas Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk mempekerjakan paling sedikit satu persen dari total karyawannya adalah penyandang disabilitas. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk inklusi.
Sementara itu, bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), persentase kewajiban tersebut lebih tinggi, yakni minimal dua persen dari total karyawan. Ketentuan ini bertujuan mendorong inklusi yang lebih luas di sektor publik dan swasta.
Selain kewajiban kuota, perusahaan juga diwajibkan memberikan perlindungan, kesetaraan akses, dan pelatihan kerja inklusif tanpa diskriminasi. Hal ini memastikan bahwa disabilitas kerja mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama dalam dunia kerja.
Komitmen Pemkot Tangerang Wujudkan Lingkungan Kerja Inklusif
Pemerintah Kota Tangerang secara aktif berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang setara dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan tenaga kerja disabilitas menjadi prioritas dalam agenda pembangunan kota.
Ujang Hendra Gunawan menegaskan bahwa seluruh perusahaan harus memahami pentingnya keterlibatan tenaga kerja disabilitas. Disnaker Kota Tangerang juga menyediakan layanan penghubung yang memfasilitasi perusahaan dalam proses ini.
Layanan penghubung ini menghubungkan perusahaan dengan Sekolah Berkebutuhan Khusus (SLB) serta berbagai organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kota Tangerang. Inisiatif ini mempermudah proses rekrutmen dan penempatan kerja yang sesuai.
Kolaborasi untuk Aksesibilitas dan Kesempatan Disabilitas Kerja
Fasilitasi yang disediakan oleh Disnaker Kota Tangerang merupakan langkah konkret untuk menghapus hambatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah agar mereka dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan berkontribusi penuh.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi disabilitas, Pemkot Tangerang berambisi menjadi barometer kota inklusif di Indonesia. Ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya kesetaraan.
Langkah ini menandai tonggak penting bagi Disnaker Kota Tangerang dalam mewujudkan keadilan sosial. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memeratakan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Sumber: AntaraNews