Kisah Riani, Pencari Kerja di Job Fair yang Selalu Tertolak karena Usia
Riani merasa kenyataan tentang batas usia kerja di Indonesia tidak memberinya hak sebagai manusia untuk mencari nafkah.
Halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari itu nampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan ribu orang berkumpul di sana, mencoba peruntungan barangkali salah satu dari perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan hari itu, menjadi titik balik para pencari kerja.
Hari itu, Selasa 23 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar bursa kerja selama dua hari. Kesempatan ini menjadi medan pertaruhan Riani, perempuan berusia 45 tahun asal Kalideres, Jakarta Barat, untuk kembali mendapatkan gaji bulanan sebagai karyawan meski usia tak lagi muda menurut standar pemberi kerja di Indonesia.
Mengenakan bergo coklat, kaus hitam berlengan panjang, Riani percaya diri ada nasib baik memihaknya di hari pertama job fair. Semangatnya mencari kerja makin bertambah dengan keberadaan sang ibu yang senantiasa mendampingi.
Namun, rasa percaya diri Riani tak terbalas. Dari sekian stan perusahaan yang dia kunjungi, tak ada respons positif terhadap dirinya. “Maksimal usia 30 tahun, Bu," ucap dia menirukan respons pemberi kerja. Pahit, namun kenyataan itu harus dia hadapi.
Riani merasa kenyataan tentang batas usia kerja di Indonesia tidak memberinya hak sebagai manusia untuk mencari nafkah. Padahal, dia memiliki pengalaman 10 tahun bekerja sebagai pramusaji hingga pergudangan.
Kesempatan Riani untuk diterima Kembali bekerja seakan terus menipis jika melihat latar belakang pendidikannya yang hanya lulus SMA.
Realita pahit itu tetap dijalani Riani meski rasa tak terima menggelayuti perasaannya. Terlebih lagi, dia merasa tetap harus berjuang demi sang ibu yang sudah sering pikun.
Selama menganggur, Riani bekerja serabutan. Segala pekerjaan yang menghasilkan upah secara halal, dia lakukan dengan senang hati.
“Saya kerja apa saja. Kayak jaga anak kecil asal bisa makan. Kalau bisa syarat usia itu dihapus. Banyak yang seperti saya ini, masih kuat, masih mau belajar, tapi selalu mentok di umur,” harapnya.
Respons Pemerintah
Diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja juga menjadi sorotan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dia ingin agar standar ini bukan menjadi syarat mutlak dalam penerimaan karyawan.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun,” ujar Yassierli.
Kementerian yang dia ampu tengah meninjau kembali sejumlah regulasi yang bisa menjadi hambatan bagi pencari kerja, termasuk batas usia maksimal dalam rekrutmen. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh warga, tak peduli usia, memiliki hak dan akses yang setara terhadap dunia kerja.
“Semua individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan,” ucapnya.
Langkah ini sejalan dengan gerakan progresif yang lebih dulu diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Surat Edaran tersebut sontak mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, khususnya dari para pekerja senior yang selama ini terpinggirkan oleh sistem. Banyak pihak melihatnya sebagai tonggak awal perubahan dalam dunia ketenagakerjaan yang lebih inklusif.