Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi PPPK? BKN Beri Penjelasan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Banyak pertanyaan yang muncul mengenai pengangkatann honorer atau pegawai pemerintan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK atau tidak terdaftar dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah PPPK Paruh Waktu atau pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa diangkat menjadi PPPK?
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK sangat terbuka, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
“Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian PAN-RB pada hari Jumat (31/1).
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan dan merapikan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta memperjelas status pegawai non-ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kriteria pegawai non-ASN yang dapat memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu mencakup pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.
Kebutuhan untuk Mengisi Posisi Jabatan
Jabatan PPPK Paruh Waktu diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan di sejumlah posisi, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
Kepala BKN mengingatkan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tetap tenang dan berkonsentrasi dalam mengikuti semua tahapan seleksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemerintah telah berupaya melalui berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Kepala BKN juga menegaskan agar instansi pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat tidak lagi merekrut tenaga honorer atau jenis pekerjaan sejenis. Mengenai ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja serta hak dan kewajibannya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pendaftaran untuk PPPK Tahap 2 Sudah Ditutup
Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 selama lima hari.
Pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 16 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Jika tidak ada perpanjangan lebih lanjut, hari ini akan menjadi hari terakhir bagi calon peserta untuk mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2.
Perpanjangan pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa lebih banyak pegawai Non-ASN dapat berpartisipasi dalam proses seleksi ini. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan pendaftaran dapat ditemukan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2025, yang menjelaskan tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pegawai Non-ASN dalam seleksi PPPK. Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur Kriteria Pelamar Tambahan untuk Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025, yang memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengadaan PPPK.