Setelah Ramai Didemo Rakyat, Bupati Pati Panjang Lebar Jelaskan Kenaikan PBB 250%
Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan pajak tidak berlaku untuk semua objek pajak.
Sosok Bupati Pati Sudewo tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah mengumumkan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen. Selain itu, Sudewo juga mendapatkan kritik tajam karena pernyataannya yang terkesan menantang para demonstran yang menolak adanya kenaikan pajak yang signifikan tersebut.
Dalam penjelasannya, Sudewo menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) tersebut merupakan batas maksimum yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku untuk semua objek pajak secara seragam.
Menurutnya, ada beberapa wajib pajak yang hanya mengalami kenaikan sebesar 50 persen.
"Banyak yang kenaikannya 50 persen, karena kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak," ujarnya di Pati. Pernyataan ini dikutip dari Antara pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kenaikan Pajak Tidak Melebihi 100%
Menurut Sudewo, pajak yang ditetapkan sebesar 250 persen adalah batas maksimum yang diberlakukan. Dia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang hanya mengalami peningkatan di bawah 100 persen, bahkan ada yang hanya 50 persen.
Apabila ada pihak yang merasa tidak setuju dengan angka tersebut, dia bersedia untuk meninjau kembali.
"Kalau memang ada yang merasa keberatan atas kenaikan hingga 250 persen, akan saya tinjau ulang," ujarnya.
Selain itu, Sudewo juga menyampaikan bahwa saat ini realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati telah mendekati 50 persen.
Klaim Menerima Berbagai Masukan dengan Sikap Terbuka
Dia juga mengaku sangat terbuka terhadap saran dan kritik dari berbagai pihak demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Saya sadar banyak kekurangan dan masih perlu belajar. Saya akan mendengarkan semua masukan demi membenahi Kabupaten Pati," ujarnya.
Komitmennya untuk bekerja dengan tulus demi kemajuan daerah sangat jelas, termasuk dalam upaya memperbaiki fasilitas publik seperti RSUD RAA Soewondo serta infrastruktur jalan.
"Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Mohon doa dan dukungannya," ujarnya.
Kebijakan Bupati Sudewo Naikkan Pajak 250% Picu Protes Warga
Keputusan Bupati Pati, Sudewo, untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 persen telah memicu protes dari warga setempat serta rencana unjuk rasa besar-besaran. Pada tanggal 18 Mei 2025, Bupati Sudewo bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI) menyetujui kenaikan tarif PBBP2 dengan alasan bahwa tarif tersebut tidak pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.
Penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sekitar Rp29 miliar, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, serta Rembang dan Kudus yang masing-masing sekitar Rp50 miliar.
Sudewo berpendapat bahwa peningkatan pendapatan ini sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, serta program di bidang pertanian dan perikanan.
Respons publik terhadap keputusan ini sangat keras. Di berbagai media sosial dan forum publik, masyarakat menganggap kenaikan tersebut sebagai tindakan yang "tidak manusiawi" dan sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Selain itu, video pernyataan Sudewo yang menantang warga untuk mendatangkan 50.000 demonstran ke Kantor Pemkab Pati menjadi viral. Ia dengan tegas menyatakan, "Silakan bawa 50 ribu orang, saya tidak akan gentar, keputusan tidak akan saya ubah."