Menguak Kekejaman yang Dialami Prada Lucky dan Prada Richard, ini Kronologi Lengkap Penyiksaan yang Dialami
Prada Lucky mengalami penganiayaan yang berujung pada kematiannya dalam kasus yang diduga terkait penyimpangan seksual.
Sidang perdana mengenai kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada hari Senin, 27 Oktober 2025, mengungkapkan berbagai fakta penting. Dalam proses hukum tersebut, terungkap bahwa Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, yang duduk di kursi terdakwa, terlibat dalam penyiksaan terhadap Prada Lucky pada tanggal 27 Juli 2025 di area Yon TP 834/WM Nagekeo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, yaitu Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, disebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," ungkap Alex Panjaitan.
Selain itu, Ahmad Faisal juga memberikan perintah agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel dengan tuduhan memiliki penyimpangan seksual. Selama berada di ruang staf intel, Prada Lucky mengalami penganiayaan oleh sejumlah anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan seniornya.
Saksi Kunci Memberikan Pengakuan
Dalam persidangan tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk rekan Prada Lucky, yaitu Prada Richard Junimton Bulan. Prada Richard merupakan saksi penting yang menyaksikan langsung tindakan penyiksaan terhadap Prada Lucky, dan dia juga mengalami penyiksaan.
Sebagai anggota Kompi B, Prada Richard bertugas di dapur bersama Prada Lucky. Peristiwa ini bermula ketika keduanya dituduh melakukan penyimpangan seksual. Pada pukul 20.00 WIB, Prada Lucky menjadi korban cambukan pertama yang dilakukan oleh Ahmad Faisal. Pada saat itu, Prada Richard tidak berada di lokasi karena masih menjalankan tugasnya di dapur.
Setelah penyiksaan terhadap Prada Lucky, sekitar pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory menghubungi Prada Richard dan membawanya ke ruang staf intel. Di dalam ruangan tersebut, hadir juga Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi serta Prada Lucky.
Sebelumnya, Prada Lucky telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam terkait dugaan chat yang menyangkut penyimpangan seksual. Prada Richard merasa heran mengapa dirinya dilibatkan dalam masalah tersebut. "Tidak ada apa-apa di HP saya, tapi saya dibawa," ungkapnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5393669/original/069829400_1761568848-Prada_Richard_Junimton_Bulan_saat_memberi_keterangan_sebagai_saksi_kematian_Prada_Lucky_di_Pengadilan_Militer_Kupang_1.jpg)
Dipukul Menggunakan Tangan Kosong dan Kabel
Prada Richard kemudian dibawa ke ruang staf pers, di mana ia menyaksikan Lucky dipukul oleh Thomas menggunakan tangan dan sandal pada pipi kanannya. Di ruangan tersebut juga terdapat tersangka lainnya, yaitu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory.
Pratu Poncianus Allan Dadi meminta Prada Richard untuk mengambil selang, namun karena selang tidak ditemukan, mereka akhirnya menggunakan kabel putih. Kabel tersebut ternyata digunakan untuk menyiksa mereka, yang menyebabkan rasa sakit yang parah.
“Sampai kulit kami terkupas (terkelupas). Mohon izin kami teriak. Almarhum saat itu tahan dengan suara meringis kesakitan. Itu dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA,” ujarnya.
Setelah menjalani penyiksaan yang menyakitkan, Prada Richard diperintahkan untuk beristirahat. Di ruang sebelah, ia mendengar teriakan Prada Lucky, tetapi tidak mengetahui siapa yang memukulinya.
“Di situ dia minta tolong, saya dengar dia bilang 'ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,' begitu,” ungkapnya.
Pada pukul 03.00 WITA, mereka diberikan waktu istirahat, namun Prada Richard dan Prada Lucky ditempatkan di ruang yang terpisah.
Dicambuk Sampai Kencing
Pada 28 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Prada Lucky meminta izin untuk ke kamar mandi. Pada saat yang sama, Richard memperhatikan bahwa bibir Prada Lucky bengkak dan terdapat lebam di paha serta bagian tubuh lainnya.
Dia juga mendengar kabar mengenai pelarian Prada Lucky. Setelah dijemput dan dibawa kembali ke barak pada sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya kembali mengalami penyiksaan dan dipukuli oleh 16 orang. Mereka dipukul hingga dini hari dengan menggunakan selang berwarna biru.
Di tengah kejadian tersebut, terdakwa Ahmad Faisal juga hadir. Sebagai komandan kompi, ia hanya menyaksikan tanpa berusaha menghentikan tindakan kekerasan yang dialami oleh Prada Richard dan Prada Lucky. Ahmad Faisal memilih untuk diam dan tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikan penyiksaan yang berlangsung.
Ia meninggalkan ruangan tersebut pada pukul 23.00 WITA dan pergi begitu saja, sementara Prada Richard dan Prada Lucky masih terus dipukuli hingga tubuh mereka berdarah.
"Sampai kami kencing juga. Kena cambuk di arah punggung dan ada yang dijepit pakai kaki kiri di kepala. Saat itu saya duduk di lantai," kata Prada Richard.
Pengalaman tersebut menggambarkan betapa brutalnya penyiksaan yang mereka alami, yang jelas menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Disuruh Berbohong ke Dokter
Keduanya kemudian dibawa ke puskesmas dalam keadaan terluka. Sementara itu, wajah Prada Lucky tampak sangat pucat. Dokter yang menangani di puskesmas menyatakan bahwa Prada Lucky mengalami hemoglobin rendah.
Pada saat itu, mereka diminta untuk berbohong kepada dokter dengan mengatakan bahwa mereka jatuh dari pohon. Namun, setelah mengantar Prada Richard, mereka memutuskan untuk membawa Prada Lucky ke RSUD Aeramo.
"Kami harus memberitahukan kepada dokter bahwa kami jatuh dari pohon," ungkap Richard.
Dalam sidang tersebut, Prada Richard sempat membantah pernyataan Pasi Intel Thomas Desambris Awi yang menyebutkan bahwa selang yang digunakan untuk memukuli mereka hanya sebesar kelingking.
"Izin membantah komandan, ukuran selang tersebut sebesar jari manis," jelasnya.
Pasi Intel Thomas sendiri baru menjabat kurang dari sebulan di posisinya. Ia menerima perintah secara lisan dari terdakwa Ahmad Faisal untuk melakukan penyelidikan terhadap Prada Lucky, bukan perintah resmi. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengakui telah mengambil selang dari dekat sumur untuk mencambuk Prada Lucky.
Ahmad Faisal didakwa dengan pasal kombinasi yang mencakup pasal pertama primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, serta subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM, serta subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM. Berdasarkan surat dakwaan, Oditur Militer menyatakan bahwa Ahmad Faisal terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.