Pengadilan Militer Kupang Tegaskan Sidang Kasus Prada Lucky Terbuka, Tuntutan Dimulai 3 Desember
Pengadilan Militer Kupang membantah sidang tuntutan Kasus Prada Lucky akan tertutup. Masyarakat diundang hadir langsung atau daring. Apa saja agenda dan harapan keluarga korban?
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara tegas membantah isu mengenai sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky Namo akan digelar tertutup. Kepala Humas Pengadilan Militer, Kapten Chk Damai Chrisdianto, memastikan bahwa seluruh proses persidangan akan terbuka untuk umum, mengundang masyarakat hadir langsung atau secara daring. Pernyataan ini disampaikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik.
Sidang tuntutan pertama dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur militer. Proses hukum ini melibatkan 22 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap Prada Lucky. Penegasan keterbukaan ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran publik terkait jalannya peradilan militer.
Keluarga korban, khususnya ayah Prada Lucky, Serma Chrestian Namo, telah menyuarakan harapan besar terhadap putusan pengadilan. Mereka menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati atau pemecatan dari institusi TNI. Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Juli 2025.
Keterbukaan dan Jadwal Sidang Tuntutan Kasus Prada Lucky
Kapten Chk Damai Chrisdianto menjelaskan secara rinci jadwal sidang tuntutan yang akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Sidang pertama pada Rabu, 3 Desember 2025, akan menggunakan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Kemudian, sidang tuntutan kedua akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Agenda sidang ketiga dijadwalkan pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan nomor perkara 43-K/PM.III-15/AD/X/2025. Penegasan mengenai keterbukaan sidang ini disampaikan langsung oleh Damai. Ia menegaskan bahwa masyarakat umum memiliki hak untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan di Pengadilan Militer Kupang atau melalui platform daring yang disediakan.
Keputusan untuk menggelar sidang secara terbuka ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Militer terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer. Dengan demikian, setiap pihak dapat memantau proses hukum yang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi yang merugikan.
Tuntutan Keluarga dan Kronologi Kematian Prada Lucky
Serma Chrestian Namo, ayah mendiang Prada Lucky, secara tegas menyampaikan tuntutannya agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Harapan ini mencerminkan duka mendalam keluarga serta keinginan kuat untuk mendapatkan keadilan atas kematian tragis putra mereka. Keluarga berharap agar putusan pengadilan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo melibatkan total 22 orang terdakwa. Para terdakwa ini dikelompokkan dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah. Pembagian BAP ini mencakup seorang terdakwa, kemudian 17 orang terdakwa, dan empat orang terdakwa lainnya, menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Prada Lucky Namo diketahui dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere yang berlokasi di Kabupaten Nagekeo, NTT. Insiden penganiayaan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2025. Setelah kejadian tersebut, Prada Lucky sempat mendapatkan perawatan medis di puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Sayangnya, setelah beberapa hari dirawat intensif, Prada Lucky menghembuskan napas terakhirnya pada 6 Agustus 2025. Meskipun demikian, terdapat isu mengenai pola pembinaan keras yang berujung pada kematian korban. Isu ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky, namun belum didukung oleh bukti otentik yang kuat.
Sumber: AntaraNews