Emosional Ibunda Prada Lucky Hadiri Sidang Militer, Luapkan Amarah ke Tersangka: Kamu Harus Dipecat!
Sepriana, sebagai ibu dari Prada Lucky, meminta agar anggota TNI yang bertanggung jawab atas kematian anaknya mendapatkan hukuman yang berat.
Sidang perdana perkara kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia digelar Pengadilan Militer III-15 Kupang. Korban Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo meregang nyawa usai dianiaya seniornya.
Sidang yang memiliki nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han). Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Oditur atau jaksa militer dalam perkara ini dijabat oleh Letkol Chk Yusdiharto, sementara Letda I Nyoman Darma Setiawan bertugas sebagai panitera.
Keluarga Prada Lucky hadir di pengadilan sekitar pukul 09.35 Wita dan terdakwa dikawal saat memasuki ruang sidang. Di pintu masuk, terlihat ayah Prada Lucky mengenakan seragam TNI lengkap, sementara ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, memeluk foto mendiang anaknya dengan erat sambil menahan tangis.
"Kau harus dipecat! Kau hilangkan nyawa anak saya," seru sang ibu dengan suara yang tertahan saat terdakwa melintas di depannya. Kehadiran keluarga ini menambah suasana emosional di dalam ruang sidang, menggambarkan betapa mendalamnya rasa kehilangan yang dirasakan oleh mereka.
Harap Keadilan
Sepriana merasa sedikit tenang karena kasus kematian putranya akhirnya memasuki tahap persidangan setelah menunggu selama dua bulan. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
"Kami hanya ingin keadilan. Semoga para hakim dan oditur bisa mengungkap seluruh fakta dengan jujur," ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar semua saksi dan tersangka memberikan keterangan yang jujur tanpa saling melindungi satu sama lain. Harapan Sepriana adalah agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, sehingga semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Enam Saksi Dihadirkan
Pada sidang pertama kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, enam orang saksi telah dihadirkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Menurut Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan dakwaan yang diikuti dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir.
Dari enam saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, sementara dua lainnya adalah orang tua kandung almarhum Prada Lucky.
Keempat prajurit yang berasal dari Yon TP 834/WM adalah Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, dan Pratu Yohanes Viani Ili. Sedangkan kedua orang tua Prada Lucky terdiri dari ayahnya, Pelda Kristian Namo, dan ibunya, Sepriana Paulina Mirpey.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5313394/original/072148100_1754993029-Infografis_HEADLINE_cms__4_.jpg)