Letkol Inf. Justik Handinata T, yang menjabat sebagai Komandan Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, bersaksi dalam persidangan mengenai kasus kematian Prada Lucky. Persidangan tersebut berlangsung di ruang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang pada hari Senin (17/11).
Dalam kesaksiannya, Letkol Justik menyatakan bahwa ia telah memeriksa keadaan Prada Lucky sebelum ia meninggal dunia. Pemeriksaan itu dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025, namun ia tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada saat itu.
"Apabila ada kejadian menonjol, seharusnya laporan disampaikan, tetapi kenyataannya tidak ada laporan masuk," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan yang diterimanya dari bawahannya terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 20 Juli 2025, maupun mengenai perkembangan kondisi Prada Lucky dan Prada Richard.
Letkol Justik juga menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2025, ia sedang dalam perjalanan dari S'oa menuju Aeramo dan tiba di batalyon sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan kedua prajurit tersebut.
Ia menambahkan bahwa hingga keberangkatannya ke Batujajar pada 31 Juli 2025 untuk mengikuti kegiatan Jamdan, tidak ada satu pun laporan yang disampaikan kepadanya. Hal ini menunjukkan kurangnya komunikasi mengenai situasi yang terjadi di lapangan.
Advertisement
Mulai Curiga saat Terima Laporan Medis
Letkol Justik mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui keadaan serius yang dialami oleh Prada Lucky pada tanggal 5 Agustus 2025. Pada saat itu, dokter batalyon menghubunginya dan memberitahukan bahwa Prada Lucky telah dirawat di ICU dan memerlukan ventilator.
Dokter kemudian mengirimkan laporan tertulis yang mencakup temuan adanya trauma tumpul serta trauma toraks. "Dari laporan tersebut, saya menyimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap Prada Lucky," jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, ia segera memerintahkan dokter batalyon untuk memberikan penanganan yang maksimal dan melaporkan insiden tersebut kepada Danbrig serta Kasiintel Kodam. Ia juga menginstruksikan Lettu Rahman untuk mengumpulkan semua anggota guna menyelidiki siapa pelaku penganiayaan tersebut.
Kepada Lettu Faisal, ia menanyakan penyebab terjadinya pemukulan dan bagaimana cara memastikan bahwa Prada Lucky mendapatkan perawatan yang terbaik. Selama proses perawatan, Letkol Justik menerima informasi mengenai perkembangan kondisi korban melalui laporan Dantonkes Letda Herman.
Dari laporan tersebut, ia mengetahui bahwa Prada Lucky sempat mengalami lemas, anemia, gejala maag, dan harus menjalani transfusi darah. Dengan demikian, ia terus memantau keadaan Prada Lucky dan berusaha untuk memberikan dukungan yang diperlukan selama masa kritis ini.
Advertisement
Tak Menyadari Ada Cidera saat Pemeriksaan
Justik menegaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa Prada Lucky sebelumnya telah dirawat di puskesmas atau rumah sakit akibat tindakan penganiayaan. Setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia, ia menerima laporan dari Lettu Faisal dan Dantonkes, kemudian memerintahkan Lettu Rahmat untuk membantu seluruh proses penanganan hingga pemakaman.
Ia mengakui bahwa saat melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky pada 30 Juli 2025, dirinya tidak melihat adanya bekas luka pada tubuhnya.
"Waktu itu saya yang periksa langsung, tapi tidak begitu perhatikan korban," ucapnya.