Satu per satu kesadisan di balik kematian Prada Lucky terungkap di Pengadilan Militer III-16 Mataram. Saking sadisnya membuat Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto naik pitam.
Terungkap saat peristiwa memilukan itu terjadi, tidak ada satu prajurit pun yang memedulikan kondisi Prada Lucky, padahal ketika itu ia sedang sakit.
Tidak ada rekan Prada Lucky yang menolong di saat tubuhnya terlihat penuh luka. Fakta tersebut terungkap di persidangan bikin Oditur Militer kesal.
"Kok cuek banget sih, enggak mau tahu kawan nya (kondisi) kaya gitu? Sudah tahu ada anggota luka kena selang bekasnya banyak, kalau kena selang siapa yang nyelang gitu, masa iya diam aja," ungkap Yusdiharto di persidangan yang berlangsung di Nusa Tenggara Timur pada Rabu (5/11).
Salah satu saksi, Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, yang menjabat sebagai Danton Evakuasi dan juga sebagai saksi sembilan, mengaku sempat memeriksa kondisi Prada Lucky.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan hanya bersifat kasat mata. "Diperiksa secara menyeluruh tidak? Dengan kasat mata saja, kan penasaran ini orang kesehatan kan," tanya Oditur Militer kepada Eman.
"Siap, banyak lukanya. Yang kami lihat hanya di punggung dan di lengan. Kami tidak mengecek di kaki," jawab Eman. Ketika ditanya mengapa korban tidak dipindahkan ke Kamar Sakit Anggota (KSA), Eman menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk melakukannya.
Dia memastikan telah melaporkan kondisi luka-luka Prada Lucky, tetapi tidak ada tindak lanjut yang diambil. Oditur kemudian kembali menekan saksi dengan pertanyaan lebih lanjut, "Menurut saksi yang ketahui, dengan kondisi luka-luka seperti itu, kira-kira kenapa itu?"
"Mungkin, bekas pukulan," jawab saksi. "Pukul pakai apa?" tanya Oditur lagi.
"Pakai selang," jawab Eman. Ketika ditanya lebih lanjut tentang pelakunya,
Eman mengaku tidak tahu. "Enggak tahu izin, pas kami tanya ke leting-leting nya kena selang," katanya. Mendengar penjelasan tersebut, Oditur menegur dengan keras, "Wah cuek banget ini."
Advertisement
Dalam persidangan yang sama, Oditur mengungkapkan bahwa para saksi juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada dokter saat membawa korban ke rumah sakit.
"Ditanya enggak sama dokter kenapa luka-luka begini?" tanya Oditur.
"Siap sempat ditanya," jawab Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa, yang berperan sebagai saksi sembilan.
Hakim pun melanjutkan, "Apa jawaban saksi?" Saksi tersebut menjawab, "Kami jawab jatuh dari pohon atau dari bukit." Oditur kemudian menambahkan, "Cuma, enggak bilang enggak kena pukul, tapi jatuh ya," dengan nada sindiran.
Advertisement
Prada Arnoldus Seran (Saksi 10) mengungkapkan bahwa ia mendengar suara pukulan saat insiden penganiayaan berlangsung. Meskipun begitu, ia tidak dapat melihat kejadian itu secara langsung karena sedang tidur.
"Suara pukulannya seperti apa yang saksi dengar?" tanya Oditur.
"Tendang dan cambuk," jawab saksi. Oditur kembali bertanya, "Kok bisa tahu kalau tendang dan cambuk?" Saksi menjelaskan, "Izin, cambuk sama tendangnya bunyinya beda."
Ketika ditanya apakah ia mendengar teriakan atau permintaan tolong, saksi menjawab, "Siap, tidak mendengar." Oditur menilai kesaksian tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap penderitaan yang dialami sesama prajurit.
Advertisement
Prada Jemi Langga, yang bertindak sebagai saksi ke-11, mengungkapkan perintah kejam yang diterimanya dari Pratu Aprianto Rede Radja, salah satu terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky.
Jemi menceritakan bahwa saat itu ia sedang duduk di atas velbed di rumah jaga ketika tiba-tiba Aprianto memintanya untuk mengambil cabai dari dapur.
Ia pun mengambil sekitar sepuluh biji cabai, lalu mengulek cabai tersebut bersama garam, air, dan sedikit minyak menggunakan batu yang ada di sekitar barak. Setelah itu, ramuan pedas tersebut diserahkan kembali kepada Aprianto.
Menurut kesaksiannya, ramuan itu digunakan untuk dioleskan ke punggung korban yang penuh luka.
Jemi menyatakan, "Saya diperintahkan oleh terdakwa 4 (Pratu Aprianto Rede Radja) untuk ditaruh di punggung yang luka-lukanya belum kering." Ketika Oditur Letkol Chk Yusdiharto menanyakan tujuan dari tindakan tersebut, Jemi menjelaskan bahwa perintah itu diyakini agar luka korban cepat kering.
"Menurut terdakwa 4 biar cepat kering," ucapnya. Namun, Oditur menekankan bahwa tindakan seperti itu sebenarnya merupakan penyiksaan terhadap korban.
Jemi mengakui bahwa ia sangat menyadari bahwa campuran garam dan cabai dapat menyebabkan rasa perih pada luka terbuka. "Siap, perih," katanya.
Meskipun demikian, ia tetap melaksanakan perintah tersebut karena takut kepada atasannya. "Siap, karena perintah dari terdakwa 4 (Pratu Aprianto Rede Radja)," jawabnya.
Oditur kemudian menegaskan bahwa tindakan itu bukanlah bentuk loyalitas, melainkan menunjukkan ketidakpedulian terhadap penderitaan sesama prajurit. "Karena perintah, takut ya," sindir Yusdiharto. Jemi pun menjawab singkat, "Siap."
Advertisement
Kesaksian Prada Arnoldus Seran (Saksi 10) memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai malam yang kelam saat penyiksaan Prada Lucky. Ia mengaku mencium aroma alkohol dari tubuh salah satu terdakwa, Pratu Ahmad Ahda, tidak lama sebelum insiden terjadi.
"Pas Ahmad Ahda datang, saya mencium bau alkohol," ungkap Arnoldus. Ketika Oditur menanyakan jenis alkohol yang tercium, Arnoldus menjawab dengan singkat. "Siap, Moke (Jenis Alkohol)," yang merujuk pada minuman keras tradisional dari Nusa Tenggara Timur.
Arnoldus melanjutkan ceritanya bahwa sekitar pukul 03.00 dini hari, ia diperintahkan oleh Ahmad Ahda untuk membeli rokok. Namun, rasa takut membuatnya memilih untuk melarikan diri dari pos jaga.
"Saya langsung lari keluar dan tidak datang kembali, karena saya takut," katanya.
Saat Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menanyakan alasan di balik ketakutannya, Arnoldus menjawab dengan jujur bahwa ia khawatir akan menjadi korban pemukulan.
"Takut dipukul juga," ucapnya. Yusdiharto kemudian menegurnya dengan nada tegas, "Kan tidak bersalah, kok takut jadi sasaran? Apa karena satu leting gitu?" tanya Oditur, yang hanya dijawab singkat oleh saksi, "Siap."
Setelah mendengar jawaban tersebut, Oditur kembali menekankan pentingnya disiplin dalam militer.
"Tapi kan saksi disuruh jaga? Berarti kabur dari pos? Wah bahaya itu kabur dari pos, itu enggak boleh dilakukan, apapun terjadi ya jaga. Gimana saat ditempatkan, tentara kan ditempatkan untuk berperang, belum disuruh berperang sudah meninggalkan pos," ujar Oditur.
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan melarikan diri dari posisi yang telah ditentukan dalam situasi seperti itu.
Advertisement
Dalam berkas dakwaan, Oditur Letkol Chk Yusdiharto menyebutkan empat terdakwa utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Tindakan kekerasan yang mereka lakukan terjadi selama dua hari berturut-turut, pada tanggal 29 dan 30 Juli 2025, di Nusa Tenggara Timur.
Pada tanggal 29 Juli, Aprianto mendengar suara cambukan yang berasal dari ruang jaga. Ketika ia masuk, ia melihat Prada Imanuel Nimrot sedang mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard yang terborgol menggunakan klem plastik.
Aprianto tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut meninju perut korban dan memerintahkan bawahannya untuk mengambil hanger besi guna mencambuk. Selain itu, ia juga menginstruksikan untuk mengulek cabai, garam, dan minyak, lalu mengoleskannya ke luka-luka yang diderita oleh korban.
Di hari berikutnya, tiga terdakwa lainnya datang dalam kondisi mabuk berat dan secara bergantian mencambuk serta menendang Prada Lucky dan Prada Richard. Mereka bahkan tidak puas dengan itu dan menyundut tubuh korban menggunakan rokok.
Akibat dari penyiksaan yang brutal tersebut, Prada Lucky mengalami penurunan hemoglobin yang signifikan dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.