Pantau Kasus Tewasnya Prada Lucky, Menkopolkam Tekankan Penegakan Hukum yang Tegas

Menkopolkam, Budi Gunawan, mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas insiden yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Pantau Kasus Tewasnya Prada Lucky, Menkopolkam Tekankan Penegakan Hukum yang Tegas
Menko Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan (Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia menegaskan bahwa insiden tragis ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait dengan keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit.

"Pemerintah berkomitmen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa melalui penegakan hukum yang tegas serta perbaikan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prosedur peradilan militer yang berlaku.

Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja dengan profesional untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian Prada Lucky.

"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," tegas Budi.

Perbaikan Dalam Pengawasan dan Pembinaan

Budi menyatakan bahwa Mabes TNI telah memberikan klarifikasi bahwa semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan militer.

"Kemenko Polkam telah menjalin kerja sama dan mendorong penguatan sistem pengawasan serta pembinaan personel di TNI agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ungkap Budi Gunawan.

20 Anggota Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Sebanyak 20 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) kini menghadapi ancaman dari lima pasal hukum. Lima pasal tersebut mencakup Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, serta Pasal 131 dan 132 KUHPM yang berkaitan dengan pidana militer.

"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Senin, 11 Agustus 2025.

Pasal 170 KUHP menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan bagi mereka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum. Sementara itu, Pasal 351 KUHP mengatur hukuman penjara hingga 7 tahun bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Apabila penganiayaan tersebut terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 354 KUHP dapat memperberat hukuman hingga maksimal 10 tahun. Dari sisi KUHPM, Pasal 131 menyatakan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dihukum hingga 9 tahun penjara.

Di sisi lain, Pasal 132 KUHPM menegaskan bahwa atasan yang membiarkan bawahannya melakukan tindak kejahatan juga dapat dikenakan hukuman setara dengan percobaan kejahatan.

Selain itu, satu perwira juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky (23). Dengan demikian, total terdapat 20 orang yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Ada satu orang perwira," jelas Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kota Kupang pada hari yang sama.

Namun, Piek tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas perwira tersebut.

"Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan," tambahnya.

Ia juga menanggapi permintaan dari keluarga korban untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

"Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Rekomendasi