Pengakuan Saksi Kunci di Balik Terbongkarnya Kasus Kematian Prada Lucky di Tangan Senior
Karena tersangka tidak menggunakan alat bantu, penyidik TNI tidak menemukan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana memastikan tidak ada alat digunakan para terduga pelaku dalam menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya senior pada Rabu (6/8).
"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," kata Wahyu kepada wartawan di gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
Karena tersangka tidak menggunakan alat bantu, penyidik TNI tidak menemukan barang bukti dalam perkara tersebut. "(Barang bukti) Tidak ada. Artinya tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," tegas Wahyu.
Namun Wahyu menyebut kasus kematian Prada Lucky itu terbongkar berkat temuan dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) saksi kunci di lokasi kejadian.
"(CCTV) Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal," pungkasnya.
Jumlah Tersangka
Tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah dari empat kini menjadi 20 prajurit. 16 prajurit lain ditetapkan tersangka usai pemeriksaan maraton di Subdenpom IX/1-1 Ende.
"Hari ini saya sampaikan bahwa 16 personel yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8).
Wahyu mengatakan, empat tersangka awal sudah dipindahkan ke Denpom Kupang. Sementara 16 prajurit lainnya menunggu giliran dipindahkan setelah pemeriksaan lanjutan.
"Nanti untuk lanjutannya saya akan berkomunikasi lagi dengan jajaran penyidik dari Pomdam IX/Udayana untuk melihat perkembangannya. Tentu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, 16 orang prajurit ini juga akan dilaksanakan penahanan," ujar Wahyu.
Dia menerangkan, 20 tersangka ini terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM.
"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, jumlah tersangka banyak karena dugaan kekerasan tidak terjadi dalam satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu. Dia menerangkan, pembinaan ini dilakukan pada beberapa personel termasuk Prada Lucky dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu.
"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan. Karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini dilaksanakan pada beberapa rentang waktu yang dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya," ujar dia.
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksankan untuk masa yang akan datang," sambung dia.
Setelah pemeriksaan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat bagi masing-masing tersangka, sebelum melimpahkan kasus ke auditor militer untuk siap dilaksanakan persidangan di pengadilan militer untuk tahapannya.
"Sehingga, sekali lagi setelah ini berikan waktu kepada kami jajaran Angkatan Darat, khususnya dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana untuk melaksanakan pemeriksaan para tersangka supaya semua bisa berjalan dengan baik, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," ujar dia.
"Siapa, dikenakan pasal apa, ancamannya apa, lalu kita akan informasikan juga perasaan pada gelar perkara, termasuk nanti ada pelimpahan juga akan kita sampaikan kepada masyarakat. Kita akan terbuka, transparan, tentu persidangan juga tentu masyarakat bisa mengikuti, nanti tuntutannya apa dari auditor, vonis putisan dari hakim apa, rekan rekan akan bisa mengikuti," sambung dia.
Dia memastikan TNI AD tidak akan menoleransi bentuk pembinaan yang melanggar dari aturan, apalagi sampai menghilangkan nyawa prajurit.
"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan, sehingga kita akan melaksanakan proses sambil dengan tuntas untuk menegakkan, mempertanggungjawabkan apa yang sudah terjadi," ujar dia
"Lalu ini juga bisa jadi bahan evaluasi buat seluruh perusahaan operasional TNI Angkatan Darat agar setiap kegiatan-kegiatan pembinaan tradisi itu dilakukan yang dapat mendukung operasional keberhasilan pelaksanaan tugas prajurit," dia menandaskan.