TNI AD Update Kasus Kematian Prada Lucky: Ada 20 Personel Ditetapkan Tersangka
Sudah ada 20 orang menjadi tersangka atas tewasnya Prada Prada Lucky Saputra Namo, pada Rabu (6/8).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, sudah ada 20 orang menjadi tersangka atas tewasnya Prada Prada Lucky Saputra Namo, pada Rabu (6/8).
Diketahui, ia merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya.
"Total kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).
Ia pun kemudian menjelaskan, untuk motif kasus yang menyebabkan Prada Lucky tewas karena atas dasar adanya pembinaan terhadap korban.
"Jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," jelasnya.
"Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka," pungkasnya.
16 Orang Diperiksa
Sebelumnya, Sebanyak 16 saksi diperiksa terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo diperiksa Pom Militer. Belasan saksi tersebut berpotensi ditetapkan jadi tersangka.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. "Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8).
Alasannya, kata Brigjen Wahyu, mereka dianggap mengetahui proses penganiayaan tersebut. Sejauh ini penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka penganiayaan Lucky.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu.