VIDEO: Jenderal Bongkar Perwira TNI Terlibat, Izinkan Aniaya Prada Lucky
Brigjen Wahyu mengatakan ada seorang perwira TNI yang diduga mengizinkan bawahannya untuk melakukan kekerasan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan alasan TNI menetapkan 20 tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky.
Brigjen Wahyu mengatakan ada seorang perwira TNI yang diduga mengizinkan bawahannya untuk melakukan kekerasan.
"Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," ujar Brigjen Wahyu.
Namun dirinya enggan membeberkan sosok perwira TNI tersebut yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky.