VIDEO: Alasan TNI Tetapkan 20 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky, Langsung Dijerat Pasal Berlapis
Brigjen Wahyu mengatakan, para pelaku akan diberikan pasal berlapis, sesuai dengan kejahatan masing-masing.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan alasan TNI menetapkan 20 tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky. Brigjen Wahyu mengatakan, tindakan keji pelaku dilakukan sejak waktu yang lama dan dilakukan oleh pelaku yang berbeda-beda.
Brigjen Wahyu mengatakan, para pelaku akan diberikan pasal berlapis sesuai kejahatan masing-masing, yaitu pasal 170 KUHP berkaitan dengan secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang lain. Pasal 351 berkaitan dengan penganiayaan, pasal 354 tentang penganiayaan berat.
Kemudian Pasal 131 dalam lingkup militer, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer terhadap sesama anggota militer. Lalu Pasal 132 dalam KUHPM, yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh atasan, dan dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.