Mengapa Perlu Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Hewan Kurban Disembelih?
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban penting untuk menjamin daging aman, sehat, halal, dan cegah penyakit menular dari hewan ke manusia.
Menjelang perayaan Iduladha, suasana penuh semangat keagamaan mulai terasa di berbagai penjuru Indonesia. Panitia kurban sibuk mempersiapkan tempat pemotongan, warga mulai memesan hewan kurban, dan berbagai lokasi mulai dipadati sapi, kambing, dan domba yang akan disembelih untuk ibadah tahunan ini. Namun, di balik semaraknya suasana religius tersebut, ada satu aspek krusial yang kerap luput dari perhatian publik: pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban, yang mencakup pemeriksaan ante-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (setelah disembelih), adalah langkah penting untuk menjamin daging yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Pemeriksaan ini tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi juga menjadi garda depan dalam mencegah penyebaran penyakit zoonosis—penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Studi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana (Undana) di Mushollah Al-Faidah RSS Oesapa, Kupang pada tahun 2022 menjadi bukti betapa pentingnya pemeriksaan ini. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh hewan yang diperiksa layak potong, namun ditemukan kasus cacing hati pada sebagian sapi. Temuan ini menjadi alarm penting akan pentingnya keterlibatan profesional dalam pelaksanaan kurban, demi melindungi masyarakat dari risiko yang tidak terlihat secara kasatmata.
Pentingnya Pemeriksaan Ante-Mortem dan Post-Mortem
Pemeriksaan ante-mortem merupakan proses inspeksi terhadap hewan sebelum disembelih. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit, khususnya penyakit menular dan zoonosis seperti antraks, brucellosis, dan fasciolosis. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik yang berwenang, dan biasanya berlangsung di kandang karantina atau kandang darurat.
"Tujuan utama dari pemeriksaan ante-mortem adalah mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit menular dan zoonosis," sebagaimana dijelaskan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Ante-Mortem milik UPTD RPH Kota Blitar. Selain itu, pemeriksaan ini juga membantu mencegah kontaminasi terhadap peralatan, lingkungan, maupun petugas yang menangani pemotongan.
Beberapa aspek yang diperiksa secara visual meliputi postur dan gerak hewan, kondisi lubang kumlah (mulut, hidung, mata, anus), serta perilaku makan. Jika ada tanda-tanda yang mencurigakan, hewan akan dipisahkan dan ditunda pemotongannya sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Hanya hewan yang dinyatakan sehat yang diizinkan untuk disembelih.
Sementara itu, pemeriksaan post-mortem dilakukan setelah hewan disembelih. Tim pemeriksa akan menginspeksi organ-organ seperti hati, paru-paru, jantung, limpa, ginjal, dan usus. Proses ini melibatkan inspeksi visual, perabaan (palpasi), dan pemotongan (insisi) untuk mendeteksi kelainan atau infeksi. Hasil dari pemeriksaan ini menentukan apakah daging dan organ dapat dikonsumsi, harus dibuang sebagian (afkir parsial), atau seluruhnya tidak layak konsumsi (afkir total).
Zoonosis dan Keamanan Pangan: Tanggung Jawab Bersama
Kesehatan hewan kurban bukan hanya soal kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga menyangkut kesehatan publik. Penyakit zoonosis seperti antraks dan fasciolosis bisa menular ke manusia melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi atau konsumsi produk hewan yang tidak diolah dengan baik. Oleh karena itu, keterlibatan dokter hewan dalam proses ini bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan mendesak.
Kuesioner Kurban 2025 yang dirilis oleh Departemen Kesmavet dan Fakultas Kedokteran Hewan UGM menunjukkan bahwa masih banyak panitia kurban yang belum memahami pentingnya pemeriksaan hewan secara menyeluruh. Bahkan, sejumlah lokasi pemotongan tidak memiliki fasilitas dasar seperti kandang beratap, tempat penyimpanan daging yang higienis, atau pemisahan antara lokasi penyembelihan dan pembagian daging.
Lebih dari sekadar formalitas, pemeriksaan kesehatan hewan adalah bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa ibadah kurban membawa manfaat dan tidak meninggalkan mudarat. Daging yang sehat dan bebas penyakit akan memberi keberkahan bagi penerimanya, sementara sistem penyembelihan yang baik mencerminkan kepedulian kita terhadap kesejahteraan makhluk hidup lain.
Menuju Kurban yang Lebih Aman dan Profesional
Untuk menjamin kualitas kurban tahun demi tahun, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci utama. Pelatihan rutin bagi panitia kurban, sosialisasi mengenai zoonosis, serta penyediaan fasilitas standar minimal di lokasi penyembelihan harus terus didorong.
Pemerintah juga dapat memperkuat regulasi dan pengawasan di lapangan, termasuk mewajibkan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh tenaga medis veteriner bersertifikat. Dengan demikian, setiap tahapan proses kurban dapat dipantau secara ilmiah dan religius sekaligus.
Sejatinya, pemeriksaan kesehatan hewan kurban bukan sekadar prosedur tambahan, tetapi bagian integral dari ibadah itu sendiri. Ibadah yang melibatkan hewan sebagai makhluk ciptaan Allah harus dijalankan dengan penuh kasih, ilmu, dan tanggung jawab. Dengan memprioritaskan kesehatan hewan dan keamanan pangan, kita tidak hanya menjaga tubuh dari penyakit, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam ibadah.
Iduladha adalah momentum spiritual dan sosial yang sangat berarti bagi umat Islam. Namun, di balik keagungan ritual kurban, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui pemotongan hewan yang sesuai standar kesehatan dan syariat. Pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem adalah fondasi dari proses ini—bukan hanya demi kepatuhan hukum dan agama, tetapi demi keselamatan generasi. Maka, di setiap takbir yang berkumandang, semestinya ada pula suara hati yang bertanya: "Sudahkah hewan kurban kita benar-benar sehat dan layak potong?"