Mulai 18 Oktober 2026, Kosmetik dan Logistik Wajib Bersertifikat Halal
Mulai 18 Oktober 2026, semua perusahaan di sektor kosmetik dan logistik diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, semua sektor kosmetik dan logistik diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan penuh regulasi Jaminan Produk Halal yang mencakup seluruh proses industri.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi antara BPJPH dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), yang membahas kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya langkah strategis agar sektor kosmetik dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal tepat waktu.
Kerja sama antara BPJPH dan pelaku industri diharapkan dapat memperkuat edukasi, pendampingan, serta mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh ekosistem usaha. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, termasuk sektor logistik.
"Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal," ujar Haikal dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026). Menurutnya, konsep halal saat ini telah berkembang menjadi standar menyeluruh yang mencakup proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi produk. Oleh karena itu, sektor logistik memegang peran penting dalam menjaga integritas kehalalan produk.
Haikal juga menilai bahwa sertifikasi halal dapat berfungsi sebagai instrumen strategis dalam melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, dari persaingan produk impor yang tidak memenuhi standar halal.
"Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor," tegasnya. Dengan demikian, diharapkan semua pelaku usaha dapat segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban ini agar dapat bersaing secara sehat di pasar.
Pengendalian titik kritis sangat penting
Lebih jauh, ia menekankan betapa pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Para pelaku usaha harus menerapkan pemisahan yang tegas antara produk halal dan non-halal untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.
"Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik," ungkapnya.
BPJPH juga memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan Wajib Halal 2026 akan terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi daya saing industri nasional.