Respons MUI soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi.
Majelis Ulama Indonesia merespon kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya mengenai produk AS yang tidak perlu sertifikasi halal saat masuk Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh secara tegas mengatakan bahwa sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di Indonesia tidak bisa negosiasikan, termasuk kepada AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia dikutip dari siaran pers, Minggu (22/2).
Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan mainnya, bukan sekadar siapa mitranya.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
:Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama," sambungnya.
Kewajiban Tak Bisa Dinegosiasikan
Menurutnya, konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan. Walaupun demikian, Ni’am tetap membuka kompromi dari aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.
Ni’am juga mengajak masyarakat untuk menghindari produk-produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.
"Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah tersebut.