Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) tetap wajib memiliki label halal. Bahkan, produk-produk tersebut harus memiliki dua label halal sekaligus dari badan halal Indonesia maupun AS.
"Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA)," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Selasa (24/2).
MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. MRA sudah dijalin lama dengan pemerintah Amerika Serikat.
Saat otoritas halal Amerika Serikat sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memerikan sertifikasi sejak tahap awal. Babe Haikal menyampaikan aturan ini berlaku untuk semua negara.
"Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika," ujar Babe Haikal.
Untuk itu, masyarakat tak perlu ragu dengan produk AS yang masuk ke Indonesia usai kesepakatan ART. Babe Haikal memastikan pemerintah sangat serius dan transparan terkait serifikasi halal produk-produk luar negeri.
"Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman," jelas dia.
Advertisement
Penjelasan MUI
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi mengatakan MUI sudah menjalin kerja sama sejak lama dengan lembaga halal AS tekait sertifikasi halal. Misalnya, ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.
"Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah," tutur Marsudi.
Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada Kamis (20/2) waktu setempat.
Salah satu perjanjian tersebut membahas terkait sertifikasi atau label halal untuk produk AS. Indonesia membebaskan produk asal AS dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.
"Dengan tujuan memfasilitasi tujuan ekspor Amerika Serikar atas kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," tulis dalam dokumen tersebut.