Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa Indonesia tetap menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik.
Ia menyampaikan, tidak ada pengecualian terhadap aturan tersebut meski kedua negara telah menyepakati kerja sama perdagangan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Tidak (tidak ada pengecualian) Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberikan keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Menurut Haryo, ketentuan tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi.
Advertisement
Haryo menjelaskan, untuk produk non-pangan asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, tetap akan mengikuti standar mutu, keamanan produk, good manufacturing practice, serta ketentuan informasi produk.
Ia menyebut langkah tersebut penting agar konsumen mengetahui secara detail produk yang digunakan.
Selain itu, Indonesia dan Amerika Serikat juga menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS.
"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapar diakui keabsahan di Indonesia," jelasnya.
Haryo menambahkan, kerja sama tersebut dilakukan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi dari AS.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (20/2/2026) waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya ketentuan terkait pembebasan sertifikasi halal untuk produk non-pangan tertentu seperti kosmetik dan perangkat medis.