Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya membantah bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dia menegaskan, produk yang bersertifikasi harus mendapatkan label halal sebelum masuk ke Indonesia.
"Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label Halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Minggu (22/2).
Dia menyampaikan, produk makanan dan minum wajib mengantongi label dan sertifikasi halal baik sari Badan Halal Amerika Serikat maupun Indonesia. Adapun Badan Halal di AS yakni, Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), sedangkan di Indonesia bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal," ujarnya.
Advertisement
Selain itu, Teddy menekankan bahwa produk komestik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia. "Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," tutur Teddy.
Menurut dia, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan begitu, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
"Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global," kata Teddy.
Advertisement
Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada Kamis (20/2) waktu setempat.
Salah satu perjanjian tersebut membahas terkait sertifikasi atau label halal untuk produk AS. Indonesia membebaskan produk asal AS dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.
"Dengan tujuan memfasilitasi tujuan ekspor Amerika Serikar atas kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," tulis dalam dokumen tersebut.