BPJPH Siapkan Pedoman Penyelia Halal, Perkuat Implementasi SJPH di Usaha
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun Pedoman Penyelia Halal untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab, krusial bagi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang efektif di perusahaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun draf pedoman penyelia halal sebagai acuan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyelia halal. Langkah ini diharapkan dapat mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang lebih efektif di berbagai perusahaan.
Penyusunan draf ini dilakukan oleh Direktorat Bina Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa pedoman ini akan menjadi koridor jelas bagi para penyelia halal. Ini krusial dalam menjalankan tugas mereka di perusahaan.
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap dan menempatkan penyelia halal sebagai elemen kunci. Mereka memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha.
Pentingnya Pedoman Penyelia Halal
Penyusunan pedoman penyelia halal merupakan langkah strategis dari BPJPH untuk memastikan konsistensi penerapan SJPH. Pedoman ini akan menjadi panduan komprehensif bagi penyelia halal. Mereka dapat menjalankan perannya dengan lebih terarah dan bertanggung jawab.
Menurut Chuzaemi Abidin, pedoman ini sangat penting untuk memberikan kejelasan. Kejelasan ini meliputi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyelia halal di setiap perusahaan. Dengan demikian, implementasi SJPH dapat berjalan secara optimal.
Regulasi Jaminan Produk Halal secara tegas menempatkan penyelia halal sebagai garda terdepan. Mereka bertanggung jawab dalam menjaga kehalalan produk. Peran vital ini memerlukan dukungan pedoman yang kuat dan jelas.
Peningkatan Kompetensi dan Koordinasi Penyelia Halal
Selain menyusun pedoman, BPJPH juga fokus pada peningkatan pemahaman dan kompetensi penyelia halal. Direktur Bina JPH, Muhammad Farid Wadjdi, menjelaskan upaya ini dilakukan melalui berbagai pelatihan. Pelatihan ini bertujuan memperkuat penerapan SJPH secara konsisten.
Farid menekankan bahwa penyelia halal memegang peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk. Oleh karena itu, pemahaman komprehensif terhadap sistem dan implementasinya sangat diperlukan. Ini berlaku di lingkungan usaha masing-masing.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat mewujudkan koordinasi yang lebih baik antara penyelia halal dan manajemen perusahaan. Koordinasi yang efektif menjadi faktor utama. Ini penting dalam menjaga keberlanjutan implementasi SJPH.
Koordinasi yang baik memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar halal. Konsistensi ini sangat penting untuk kepercayaan konsumen. Ini juga mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Audit Internal dan Pengendalian Berkelanjutan
BPJPH mendorong penyelia halal untuk tidak hanya memahami aspek teoritis SJPH. Mereka juga diharapkan mengimplementasikannya secara optimal melalui pelaksanaan audit internal. Audit internal ini dilakukan di perusahaan masing-masing.
Pelaksanaan audit internal merupakan bagian integral dari pengendalian internal yang berkelanjutan. Ini memastikan bahwa standar halal diterapkan secara terus-menerus. Ini juga membantu mengidentifikasi area perbaikan.
Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi produk halal memenuhi persyaratan. Ini juga menjaga integritas sertifikasi halal. BPJPH berupaya menciptakan ekosistem halal yang kuat dan terpercaya.
Sumber: AntaraNews