BPJPH Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal Nasional Melalui Sinergi Daerah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara nasional melalui langkah-langkah strategis.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) secara nasional. Langkah strategis ini dilakukan melalui serangkaian strategi koordinatif yang intensif di berbagai wilayah Indonesia.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa penguatan ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di daerah. Mereka didorong untuk proaktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Koordinasi ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan nasional dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Ini juga untuk mendukung program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sinergi UPT BPJPH dengan Pemerintah Daerah
UPT BPJPH di daerah didorong untuk membangun sinergi kuat dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat peran BPJPH secara nasional. Sejak terbentuk, UPT telah aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.
Koordinasi ini mencakup penguatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tujuannya adalah mengakselerasi pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026. Ini penting untuk memastikan UMK dapat mengakses sertifikasi dengan mudah.
Langkah-langkah koordinatif yang dilaksanakan oleh UPT tersebut dinilai sebagai implementasi nyata dari penguatan peran BPJPH. Hal ini penting agar selain mendekatkan layanan kepada masyarakat, juga dalam rangka meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Peran Strategis UPT dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Kehadiran UPT BPJPH bukan sekadar memperkuat struktur organisasi semata, melainkan memiliki fungsi strategis. UPT berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah.
Pelaksanaan tugas ini diharapkan berlangsung secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel di setiap wilayah. Dengan demikian, perlindungan masyarakat atas ketersediaan produk halal dapat terwujud secara merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk penguatan nilai tambah dan daya saing produk bagi pelaku usaha. Ini akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Implikasinya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen dan Kolaborasi Menuju Wajib Halal Oktober 2026
Koordinasi yang dilakukan di sejumlah daerah tersebut juga mencerminkan komitmen dan kesiapan UPT BPJPH. Ini penting dalam memperkuat ekosistem layanan sertifikasi halal lintas sektor di daerah.
Sinergi dan kolaborasi penyelenggaraan jaminan produk halal di pusat dan daerah, serta kolaborasi dengan seluruh aktor layanan halal yang ada, merupakan salah satu kunci. Ini untuk menyukseskan penyelenggaraan JPH secara menyeluruh.
Kolaborasi ini sangat krusial dalam menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026. BPJPH berupaya memastikan semua pihak siap menghadapi regulasi tersebut demi kepentingan umat.
Sumber: AntaraNews