Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’

Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’

Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’

Ucapan pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin yang menyebut ‘Polres memiliki akses ke Sirekap' berbuntut panjang.

Kini sudah ada 3 laporan yang menyasarnya terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.


Pertama laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) dengan nomor; LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Lalu, oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

“Yang melaporkan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yg diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/3).


Ade Safri menjelaskan dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, para pelapor turut melampirkan barang bukti beserta tangkapan layar akun Instagram
connierahakundinibakrie.

Total 3 Laporan Polisi Menyasar Connie Bakrie, Buntut Ucapan ‘Polres Punya Akses Sirekap’

“Memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yanh isinya : Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres,” ujarnya.

Sebagai tindaklanjut, kata Ade Safri, kini penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.


“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” terangnya.

Lalu sejauh ini, Ade Safri menyebut total sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh penyelidik yakni, pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor.


Sementara untuk satu laporan di Polres Jakarta Selatan penyelidik masih menelaah laporan tersebut. Ke depan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami unsur pidananya.

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata di Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).


Dalam kasus ini, Connie diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) dan (3) Juncto 45 A.

Connie Minta Maaf

Terpisah, Pengamat militer Connie Bakrie menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontroversi. Karena pernyataannya itu berawal dari pernyataan salah satu mantan Wakapolri saat berdiskusi soal Pemilihan Presiden (Pilpres).


Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.

"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ujar Connie.

Karena dalam kasus itu, laporan tidak memakai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, sebagaimana telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang dihapuskan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/3).

Namun demikian, Ade Safri mengatakan penyelidik hanya menyelidiki dugaan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai laporan.

“Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 juga dilaporkan oleh pelapornya ke SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana yang terjadi, selain UU ITE pasal 28 ayat 3,” kata Ade Safri.


“Maka saat ini dari semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, penyelidik hanya melakukan penyelidikan apakah dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud, ada atau tidak,” tambahnya.

Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah Connie Bakrie Masuk Tahap Klarifikasi, Polisi Bakal Panggil Rosan Roeslani
Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah Connie Bakrie Masuk Tahap Klarifikasi, Polisi Bakal Panggil Rosan Roeslani

Rosan melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melaporkan pengamat intelijen dan militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Polres Jaksel Benarkan Pengamat Pertahanan Connie Dilaporkan Buntut Sebut Polisi Punya Akses ke Sirekap
Polres Jaksel Benarkan Pengamat Pertahanan Connie Dilaporkan Buntut Sebut Polisi Punya Akses ke Sirekap

Terpisah, Connie menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontoversi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Sahroni: Polisi Jangan Reaktif dan Ikut Terbawa Drama Politik
Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Sahroni: Polisi Jangan Reaktif dan Ikut Terbawa Drama Politik

Hal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.

Baca Selengkapnya