Kejari Purwakarta Bantah Isu OTT Jaksa, Ungkap Fakta Sebenarnya
Kejaksaan Negeri Purwakarta secara tegas membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa yang beredar luas, menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya adalah tindak lanjut aduan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta secara tegas membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa yang beredar luas di pesan WhatsApp. Kabar tersebut menyebar sejak Selasa (23/12) malam, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan, mengklarifikasi bahwa tidak ada OTT seperti yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memang mendatangi Kejari Purwakarta, namun tujuannya berbeda.
Kedatangan tim Kejagung tersebut adalah untuk menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat, bukan untuk melakukan penangkapan. Seorang jaksa di Kejari Purwakarta dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Kejari Purwakarta Bantah Isu OTT Jaksa yang Beredar Luas
Isu mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang jaksa dan sejumlah pejabat daerah di Purwakarta telah menyebar cepat melalui pesan berantai WhatsApp. Pesan tersebut mengklaim bahwa OTT dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 23 Desember. Namun, Kejaksaan Negeri Purwakarta segera memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang menyesatkan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi, melalui Kepala Seksi Intelijen Febrianto Ary Kustiawan, menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. "Tidak ada OTT seperti kabar yang beredar," kata Febrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (27/12). Bantahan ini bertujuan untuk menenangkan masyarakat dan menghindari penyebaran informasi palsu lebih lanjut.
Febrianto Ary Kustiawan kembali menekankan bahwa informasi mengenai OTT jaksa di Purwakarta adalah hoaks. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa verifikasi. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Kedatangan Tim Kejagung untuk Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
Febrianto menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Kejaksaan Agung di Purwakarta memang benar adanya. Namun, kedatangan mereka bukan dalam rangka operasi tangkap tangan, melainkan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan laporan yang masuk ke Kejagung.
Tim Kejagung meminta klarifikasi terhadap seorang jaksa di lingkungan Kejari Purwakarta terkait aduan tersebut. Jaksa yang bersangkutan kemudian diminta untuk datang ke Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta guna dimintai keterangan lebih lanjut. Prosedur ini adalah langkah standar dalam pemeriksaan internal.
Febrianto menegaskan kembali bahwa tidak ada penangkapan atau OTT yang dilakukan oleh Kejagung terhadap jaksa di Purwakarta. Ia menyatakan bahwa proses yang terjadi adalah klarifikasi dan permintaan keterangan, yang sangat berbeda dengan operasi tangkap tangan. Hal ini penting untuk membedakan antara penegakan hukum berdasarkan aduan dengan tindakan OTT yang bersifat mendadak.
Imbauan Kejari Purwakarta untuk Waspada Berita Hoaks
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar. Ia mengingatkan agar tidak langsung mempercayai berita yang disebarkan pihak tertentu, terutama melalui pesan berantai. Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya adalah langkah krusial.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Apsari Dewi, Kejari Purwakarta saat ini sangat fokus menjalankan tugas dan fungsinya. Institusi ini berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam penegakan hukum.
Fokus Kejari Purwakarta adalah memberikan pelayanan hukum yang optimal dan menjaga integritas institusi. Oleh karena itu, penyebaran berita bohong dapat mengganggu kinerja dan citra kejaksaan di mata publik. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya kejaksaan dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sumber: AntaraNews