Klarifikasi Kejati Jatim: Tak Ada Penangkapan Jaksa di Madiun, Hanya Klarifikasi Dugaan Pemerasan

Kejati Jatim membantah tegas kabar penangkapan jaksa di Madiun terkait dugaan pemerasan kepala desa, menegaskan hanya ada proses klarifikasi yang tidak menemukan bukti pelanggaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Klarifikasi Kejati Jatim: Tak Ada Penangkapan Jaksa di Madiun, Hanya Klarifikasi Dugaan Pemerasan
Kejati Jatim membantah tegas kabar penangkapan jaksa di Madiun terkait dugaan pemerasan kepala desa, menegaskan hanya ada proses klarifikasi yang tidak menemukan bukti pelanggaran. (AntaraNews)

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya pada Jumat, 2 Januari 2026, mengeluarkan pernyataan penting terkait isu yang beredar luas. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, secara lugas membantah adanya penangkapan jaksa di Kejaksaan Negeri Madiun. Ia menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah pemanggilan untuk proses klarifikasi, bukan penangkapan seperti yang ramai diberitakan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah memicu kegaduhan publik, terutama setelah beredarnya kabar di media sosial dan sejumlah media daring. Kejati Jatim merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak terus menyebar secara keliru dan menyesatkan masyarakat.

Proses klarifikasi ini dilakukan setelah Kejati Jatim menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum terhadap kepala desa di Kabupaten Madiun. Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa dari hasil penelusuran tim, tidak ditemukan bukti kuat adanya pemerasan, pemotongan dana, ataupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa.

Kronologi Klarifikasi Dugaan Pemerasan Jaksa

Kejati Jatim mulai menerima informasi awal terkait dugaan pemerasan ini pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Madiun. Menanggapi laporan ini, Kejati Jatim segera mengambil langkah cepat dengan melakukan klarifikasi menyeluruh.

Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kejati Jatim bukanlah pemeriksaan pidana, melainkan murni klarifikasi untuk mencari kebenaran. Dalam upaya mendapatkan gambaran yang utuh, Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi kepala desa yang diduga menjadi korban, camat setempat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

Dari serangkaian klarifikasi tersebut, tim Kejati Jatim tidak menemukan adanya bukti konkret yang mengarah pada tindakan pemerasan. Tidak ada indikasi pemotongan dana desa, maupun permintaan uang secara paksa dari jaksa kepada para kepala desa. Hal ini membantah tuduhan yang sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat.

Inisiatif Kepala Desa dan Bantahan Kejati Jatim

Dalam proses klarifikasi, terungkap adanya inisiatif dari sebagian kepala desa yang sempat berencana memberikan bantuan uang. Bantuan ini dimaksudkan sebagai bentuk ucapan terima kasih, yang mereka sebut dengan istilah “omah lor” dan “omah kidul”, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian. Rencana pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi ini merupakan inisiatif murni dari kepala desa.

Wakil Kepala Kejati Jatim menegaskan bahwa rencana pemberian uang tersebut sama sekali tidak berasal dari permintaan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, rencana inisiatif dari beberapa kepala desa itu tidak pernah terealisasi. Hal ini dikarenakan tidak semua kepala desa menyetujui adanya pemberian uang tersebut, sehingga inisiatif tersebut urung terlaksana.

Lebih lanjut, Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa jaksa yang sempat dimintai keterangan terkait isu ini tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD dalam konteks dugaan pemerasan. Oleh karena itu, tuduhan yang beredar di masyarakat dinilai tidak memiliki dasar yang valid dan tidak terbukti kebenarannya.

Komitmen Kejati Jatim Terhadap Transparansi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penangkapan jaksa, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan terkait rencana pemberian uang dari pihak kejaksaan. Pernyataan ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meluruskan informasi yang simpang siur. Kejati Jatim berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Jaksa yang sebelumnya dipanggil untuk klarifikasi dipastikan tetap bekerja seperti biasa. Hal ini karena berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, jaksa tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Kejati Jatim senantiasa menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan memastikan setiap proses dilakukan secara profesional.

Pihak Kejati Jatim berharap agar pemberitaan di masa mendatang dapat lebih berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat. Penggunaan narasi yang dapat memicu kegaduhan publik tanpa dasar yang kuat diharapkan dapat dihindari. Kejati Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyebarkan informasi yang benar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi