OTT di Tangerang, KPK Limpahkan Penanganan Oknum Jaksa ke Kejaksaan Agung

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan proses hukum terhadap oknum tersebut telah diserahkan kepada lembaga asalnya.

Muhammad Radityo Priyasmoro
OTT di Tangerang, KPK Limpahkan Penanganan Oknum Jaksa ke Kejaksaan Agung
Asep Guntur Rahayu (Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) (© 2025 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tangerang dan berhasil menangkap sembilan orang, termasuk seorang jaksa. Menanggapi situasi tersebut, Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menginformasikan bahwa proses hukum terhadap oknum tersebut telah diserahkan kepada institusi asalnya.

Asep menyampaikan, "Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dilansir pada Jumat (18/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, oknum yang terlibat kini sudah berstatus tersangka, yang dibuktikan dengan adanya surat penyidikan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, "Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya." Dengan demikian, langkah hukum yang diambil menunjukkan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung berkolaborasi dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap oknum jaksa yang terlibat. Namun, untuk proses penindakan, hal tersebut akan ditangani oleh tim dari Kejaksaan Agung.

"Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung," kata Asep.

Dengan demikian, kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara tepat. KPK berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah yang diambil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga dengan baik.

Dalam kasus ini, selain satu orang jaksa, terdapat enam individu dari pihak swasta serta dua orang pengacara yang terlibat. Jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai nilai sebesar Rp 900 juta.

Rekomendasi