Tegas, Begini Sikap Polisi Usut Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung dilaporkan kasus dugaan penghinaan presiden.
Rocky Gerung dilaporkan kasus dugaan penghinaan presiden.
Polisi mulai mengusut kasus dugaan penghinaan presiden yang menyeret Rocky Gerung. Polisi meminta keterangan dari ahli pidana. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan akan 'menggarap' kasus tersebut secara profesional. Ade menjelaskan alur penyelidikan setelah laporan diterima penyelidik di SPKT Polda Metro Jaya.
Berikutnya, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. "Dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama," kata Ade Safri dalam keteranganya, Jumat (4/8). "Dan tidak ada pembedaan terkait itu," sambung dia.
Polisi periksa ahli pidana sebagai saksi:
"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menerangkan, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Semua dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa yaitu suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan (korban)," ujar dia. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mencari unsur pidana. Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. "Saksi pelapor dan saksi yang diajukan pelapor serta ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," ucap dia. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan kasus ini telah dalam proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan pengamat politik Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dianggap menghina Jokowi saat membahas proyek IKN.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaYandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca Selengkapnya