Advertisement
Advertisement
Saat keluar Mabes Rocky dikawal ketat aparatat kepolisian. Ratusan massa pendukung rupanya sudah menunggu menyambut Rocky. Sebelumnya Rocky sempat dilabrak seorang wanita usai diperiksa pekan lalu.
Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, terkait dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita mengandung kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan terhadap Rocky tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden.