Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

MK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar

Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Keduanya dalam gugatan bicara tentang proses Pemilu yang dianggap curang.


Termasuk penyaluran bansos yang dianggap mempengaruhi pilihan pemilih dalam menentukan capres di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, kewenangan MK menghitung selisih suara. Bukan penyaluran bantuan sosial.


"MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara," kata Chair dikutip dari Antara.

Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu menjelaskan, bansos yang digelontorkan pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

“Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” ujar Chair.

Chair melanjutkan, ketentuannya itu menjadi standar atau kompetensi absolut, di mana dapat diketahui di pasal 460 juncto 463 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu, kemudian juga peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

Chair menambahkan, wajar jika tim hukum nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan gugatan 1 dan 3 ‘salah kamar’. Kesalahan dimaksud menunjuk pada kesalahan dalam pengajuan gugatan yang tidak pada tempatnya.


“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara,” tutur Chair.

“Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tambah Chair.


Menurut Chair, kewenangan MK hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. MK tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus,” tegas Chair.

“Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tutup Chair.

Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Ganjar Gaungkan Perubahan, Anies Ungkap Peluang Gabung Kubu 03 jika Pilpres 2024 Dua Putaran
Ganjar Gaungkan Perubahan, Anies Ungkap Peluang Gabung Kubu 03 jika Pilpres 2024 Dua Putaran

Anies Baswedan merespons pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang membawa narasi perubahan.

Baca Selengkapnya
Ini Reaksi Ganjar soal Anies Dapat Ancaman Pembunuhan
Ini Reaksi Ganjar soal Anies Dapat Ancaman Pembunuhan

Tidak boleh ada ancam-mengancam dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies dan Ganjar Sama-Sama Keliling Jatim di Tengah Isu Koalisi Putaran Kedua Pilpres
Anies dan Ganjar Sama-Sama Keliling Jatim di Tengah Isu Koalisi Putaran Kedua Pilpres

Kampanye keduanya berlangsung di tengah isu terbukanya peluang koalisi

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Alasan Kembali Kampanye di Jateng: Kami Ingin Rumah Utuh dan Betul-Betul Dijaga
Ganjar Ungkap Alasan Kembali Kampanye di Jateng: Kami Ingin Rumah Utuh dan Betul-Betul Dijaga

Ganjar berkeliling di sejumlah daerah seperti Cilacap hingga Banyumas pada Selasa (9/1).

Baca Selengkapnya
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua

Ucapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Anies: Koalisi Perubahan Siap Ambil Bagian
Ganjar Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Anies: Koalisi Perubahan Siap Ambil Bagian

Anies sepakat dengan Ganjar untuk dorong hak angket usut dugaan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024

Baca Selengkapnya