Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.

MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang digelar pada Senin (22/4).<br>

MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang digelar pada Senin (22/4).

Terdapat beberapa poin penting daam putusan MK tersebut.


Berikut poin-poin penting dalam sidang putusan MK Pilpres 2024 dirangkum merdeka.com:

Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

MK tolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak pemohon dari pasangan calon (paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). MK menyebut gugatan AMIN tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).

Petitum yang diajukan pihak AMIN antara lain meminta digelar pemilu ulang, mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024, adanya intervensi Presiden Jokowi dalam perubahan syarat batas usia capres-cawapres, serta pelanggaran bersifat TSM dan penggunaan alat negara.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujar Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh saat bacakan putusan.

Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

MK juga tolak seluruh gugatan pihak pemohon dari paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Putusan gugatan Ganjar-Mahfud dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan.

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.

Namun MK tidak membacakan keseluruhan dalil gugatan dari pihak Ganjar-Mahfud. Hal ini karena dalil-dalil disampaikan pihak Ganjar-Mahfud hampir sama dengan disampaikan pihak AMIN. Hal ini sempat disampaikan oleh Suhartoyo dalam persidangan.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.

Namun MK tidak membacakan keseluruhan dalil gugatan dari pihak Ganjar-Mahfud. Hal ini karena dalil-dalil disampaikan pihak Ganjar-Mahfud hampir sama dengan disampaikan pihak AMIN. Hal ini sempat disampaikan oleh Suhartoyo dalam persidangan.<br>

Tiga Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Tiga Hakim Konstitusi berikan tanggapan berbeda dalam Pembacaan Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Hal ini disampaikan oleh Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat,” ujar Suhartoyo.

Hakim Saldi Isra menyoroti pelaksanaan pemilu saat orde baru yang tidak curang secara mekanisme namun curang secara empiris.

Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Lalu hakim Arief Hidayat menyebut keberpihakan Presiden Jokowi pada salah satu pasangan calon telah mencederai sistem pemilu yang ada di Indonesia.

Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sementara hakim Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah tidak netral, dan meminta adanya pemilu ulang di beberapa daerah.

Jokowi Tak Terbukti Gunakan Bansos Menguntungkan Paslon Tertentu

MK tidak menemukan bukti Jokowi membagikan bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Melalui keterangan para Menteri yang dipanggil MK untuk memberi keterangan terkait bansos, MK tidak menemukan bukti meyakinkan membuktikan dugaan tersebut.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam persidangan.

Jokowi Tak Terbukti Cawe-Cawe di Pilpres 2024

MK juga tidak memukan bukti dugaan Jokowi cawe-cawe dalam pencalonan putranya Gibran sebagai cawapres. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bukti-bukti diajukan pemohon tidak diuraikan lebih lanjut sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum” ucap Daniel dalam persidangan.

MK Nilai Gibran Tak Langgar Batas Usia Cawapres

MK menilai tidak ada pelanggaran hukum terkait pelolosan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat saat bacakan putusan Sidang PHPU Pilpres 2024.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan diatas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief.

MK menilai proses verifikasi persyaratan pasangan calon yang diterbitkan oleh KPU sudah berlandaskan Putusan MK sebagai acuan hukum.

“Yang merupakan isi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023. Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah secara adil pula menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon,” kata Arief.

Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Prakiraan Cuaca Pekan Pertama Puasa Ramadan 2024
Prakiraan Cuaca Pekan Pertama Puasa Ramadan 2024

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan cuaca saat ini sudah memasuki tahap transisi dari musim hujan menuju musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AMIN Layangkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, 190 Pengacara Disiapkan
AMIN Layangkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, 190 Pengacara Disiapkan

Sebanyak 190 pengacara sudah disiapkan untuk mengawal proses persidangan nanti.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi KPU Maluku: Prabowo-Gibran Menang, AMIN Kedua dan Ganjar-Mahfud Terakhir
Rekapitulasi KPU Maluku: Prabowo-Gibran Menang, AMIN Kedua dan Ganjar-Mahfud Terakhir

Jumlah ini termasuk jumlah DPT Tambahan (DPTb) dan DPT Khusus (DPTk).

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka

Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres
Singgung Heboh Dugaan Salah Rekap Suara PSI & PPP, Hakim MK Cecar Saksi KPU Beda Sirekap Pileg & Pilpres

Saksi dari KPU Pengembang Aplikasi Sirekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Ambil Alih Lumbung Suara Prabowo di Sumbar pada Pilpres 2024
Anies-Cak Imin Ambil Alih Lumbung Suara Prabowo di Sumbar pada Pilpres 2024

Pada Pilpres 2024 Anies-Cak Imin berhasil menang di Provinsi Sumatera Barat

Baca Selengkapnya