Advertisement
Ketua KPU mengungkapkan tiga poin penting dalam putusan MK.
Advertisement
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.
"Dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini bahwa yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.
Advertisement
"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.