Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon

Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon<br>

Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon

Dalam dalil permohonannya, tim hukum Anies-Imin yang menyebut bansos menjadi salah satu faktor pasangan Prabowo-Gibran yang mendapatkan suara tertinggi.

Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani mengatakan majelis hakim tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bagi-bagi bantuan sosial (Bansos).

Dalam dalil permohonannya, tim hukum Anies-Imin yang menyebut bansos menjadi salah satu faktor pasangan Prabowo-Gibran yang mendapatkan suara tertinggi.

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Perihal dugaan adanya Bansos yang dituding oleh kubu AMIN, hakim menggunakan perhitungan ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lainnya. Pada intinya kajian itu merupakan instrumen ilmiah pendukung yang dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti.

"Metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survei (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya," ucap Arsul.

Dia beranggapan metode itu dapat menjadi pegangan sebagian salah satu alat bukti praperadilan. Seperti halnya dalam metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya.

Arsul menilai bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri merupakan hal lumrah. Selain itu, hakim menganggap pembagian bansos itu telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya berdasarkan UU.

"Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," ujar Arsul.

Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon

Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu

Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Muhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional
Muhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional

Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya