Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani mengatakan majelis hakim tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bagi-bagi bantuan sosial (Bansos).
Dalam dalil permohonannya, tim hukum Anies-Imin yang menyebut bansos menjadi salah satu faktor pasangan Prabowo-Gibran yang mendapatkan suara tertinggi.
"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Perihal dugaan adanya Bansos yang dituding oleh kubu AMIN, hakim menggunakan perhitungan ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lainnya. Pada intinya kajian itu merupakan instrumen ilmiah pendukung yang dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti.
"Metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survei (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya," ucap Arsul.
Dia beranggapan metode itu dapat menjadi pegangan sebagian salah satu alat bukti praperadilan. Seperti halnya dalam metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya.
Arsul menilai bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri merupakan hal lumrah. Selain itu, hakim menganggap pembagian bansos itu telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya berdasarkan UU.
"Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," ujar Arsul.
berita untuk kamu.
Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
- Rahmat Baihaqi
Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPadahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya