Sorot
{{caption}}
Indonesia Gandeng Prancis Tingkatkan Kemitraan Strategis

{{caption}}
Prabowo Ingin Genjot Kerja Sama dan Investasi Bersama Prancis

{{caption}}
Prabowo: RI dan Prancis Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Dunia

{{caption}}
Prabowo: Bahasa Prancis Jadi Materi di Semua Tingkatan Sekolah Indonesia

{{caption}}
Prabowo Dukung Sikap Prancis soal Two State Solution untuk Palestina

{{caption}}
Polisi Selidiki Kematian Satu Keluarga saat Kemping di Temanggung, Diduga Keracunan Gas

Topik Terkait
{{caption}}
CEK FAKTA: Hoaks MK Putuskan Anies & Ganjar Selamanya Tidak Boleh Maju Pilpres

Beredar video yang mengklaim Anies dan ganjar diputuskan tidak boleh maju Pilpres selamanya

{{caption}}
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.

{{caption}}
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

{{caption}}
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!

MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

{{caption}}
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

{{caption}}
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

{{caption}}
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

{{caption}}
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan

TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.

{{caption}}
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

{{caption}}
VIDEO: Hakim MK Bongkar Daftar 'Dosa' Pj Gubernur di Pemilu, Skakmat Kerja Bawaslu

Enny mengungkap tentang ketidaknetralan sejumlah Pj Gubernur saat Pemilu 2024

{{caption}}
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

{{caption}}
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies

MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

{{caption}}
Muhaimin Yakin Tak Ada Maksud Lain di Balik Kelakar Prabowo: PKB Diawasi Hanya Candaan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menanggapi santai kelakar Presiden Prabowo Subianto tentang 'PKB harus diawasi', menegaskan tidak ada maksud lain di balik candaan tersebut.

{{caption}}
Fakta Unik: Dasco Apresiasi Dukungan Projo Prabowo-Gibran yang Sudah Ada Sejak Awal

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Dukungan Projo Prabowo-Gibran yang telah terjalin sejak awal. Apa makna di balik komitmen kuat ini?

{{caption}}
VIDEO: Cerita SBY Tak Cawe-Cawe Pilpres 2014 sampai Colek BIN, Sempat Undang Prabowo & Jokowi

SBY meminta Prabowo dan Jokowi untuk mengendalikan pendukungnya kala itu.

{{caption}}
229 Orang Adhoc KPU-Bawaslu Meninggal Dunia saat Pileg dan Pilpres 2024

Menurut Bima, angka tersebut jauh lebih rendah dibanding Pileg dan Pilpres 2019 silam.

{{caption}}
Seruan Rizieq Shihab di Reuni 212: Pilpres Pilkada Sudah Selesai, Jangan Mau Dipecah Belah!

Tokoh FPI ini kaget ada ulama yang dikafir-kafirkan ketika ada perbedaan politik. Dia menegaskan, bahwa harus menghormati ijtihad politik orang lain.

{{caption}}
Babak Belur PDIP di Kandang Banteng

Calon dari PDIP, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi hanya mencapai suara sebanyak 41,76%.

{{caption}}
DPD Dorong Penyiapan Matang Regulasi Pemilu 2029 Pasca Putusan MK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah dan legislatif segera menyiapkan Regulasi Pemilu 2029 secara matang, menyusul putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

{{caption}}
Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.

{{caption}}
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.

{{caption}}
MK Tolak Uji UU Polri, Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri, menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.

{{caption}}
Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.

{{caption}}
Putusan MK Perkuat Kewenangan BPK Audit Kerugian Negara, Pengawasan Lebih Terkontrol

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan BPK sebagai lembaga tunggal penghitung kerugian negara. Putusan MK ini diharapkan membuat pengawasan kerugian negara lebih terkontrol dan mencegah praktik pemaksaan perkara.