Desa Anti Korupsi Kubutambahan di Buleleng Jadi Percontohan Integritas di Bali Utara
Desa Anti Korupsi Kubutambahan di Buleleng telah resmi menjadi percontohan integritas di Bali Utara, diawasi KPK dan menerima penghargaan, membuktikan komitmen terhadap tata kelola bersih.
Desa Kubutambahan di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, kini resmi menyandang status sebagai satu-satunya desa anti korupsi di Bali Utara. Penetapan ini berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai langkah signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Desa ini merupakan bagian dari 10 desa di Bali yang terpilih dalam program Desa Anti Korupsi untuk periode 2023-2024.
Pengakuan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari penilaian komprehensif yang melibatkan lima komponen utama. Penilaian tersebut mencakup penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa Desa Kubutambahan telah menerima penghargaan atas prestasinya pada Januari 2025.
Komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi ini terus diperkuat melalui kegiatan monitoring. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan KPK untuk mendorong praktik pemerintahan desa yang akuntabel. Keberhasilan Desa Kubutambahan diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia dalam memerangi korupsi dari tingkat paling dasar.
Penguatan Tata Kelola dan Keterbukaan Informasi
Proses penetapan Desa Anti Korupsi Kubutambahan melibatkan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek tata kelola. Penilaian fokus pada sejauh mana desa mampu menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan transparan. Ini termasuk bagaimana sistem administrasi desa dijalankan secara efektif dan efisien.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Made Supartha, menekankan bahwa "Desa antikorupsi bukan hanya predikat, tapi budaya integritas yang harus tumbuh dan dijaga dari desa." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya internalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam setiap sendi kehidupan desa. Kubutambahan menunjukkan kemajuan nyata dalam transparansi tata kelola dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, pemerintah desa juga berhasil melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan dan program desa berjalan sesuai harapan. Ini menciptakan akuntabilitas ganda, baik dari internal maupun eksternal desa.
Komitmen Berkelanjutan dan Pelayanan Inklusif
Perbekel (Kepala Desa) Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menegaskan bahwa status Desa Percontohan Antikorupsi adalah tanggung jawab moral. Ini bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan panggilan untuk terus menjaga integritas dalam setiap tindakan. Komitmen ini menjadi landasan bagi seluruh aparatur desa.
Gede Pariadnyana menyatakan, "Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan seluruh pengelolaan, terutama keuangan desa, berjalan jujur dan transparan sesuai regulasi." Pernyataan ini menunjukkan fokus utama pada pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. Transparansi keuangan adalah pilar utama dalam mencegah praktik korupsi.
Pemerintah Desa Kubutambahan juga terus berupaya memperkuat aspek pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini mencakup perhatian khusus terhadap aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Meskipun beberapa fasilitas belum sepenuhnya tersedia, pihak desa berinisiatif memberikan pelayanan langsung ke rumah warga yang membutuhkan, menunjukkan dedikasi pada pelayanan prima.
Peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi prioritas utama untuk menginternalisasi prinsip anti korupsi. Pelatihan dan bimbingan terus diberikan agar setiap keputusan dan proses administrasi sejalan dengan nilai-nilai integritas. Upaya ini memastikan bahwa budaya anti korupsi meresap hingga ke tingkat operasional.
Sinergi Kolaboratif untuk Bali Bermartabat
Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kubutambahan membuktikan bahwa predikat Desa Antikorupsi adalah hasil kerja nyata yang berkelanjutan. Ini bukan hanya gelar, tetapi cerminan dari upaya kolektif yang tak pernah berhenti. Sinergi antara berbagai pihak menjadi kekuatan utama.
Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali, KPK, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta perangkat desa, menjadi contoh sinergi efektif. Kerja sama ini penting dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Setiap pihak memiliki peran krusial dalam mendukung visi ini.
Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah terwujudnya Bali yang bermartabat dan bebas dari korupsi, dimulai dari desa. Keberhasilan Desa Anti Korupsi Kubutambahan diharapkan dapat direplikasi di desa-desa lain. Ini akan menciptakan efek domino positif bagi seluruh wilayah Bali.
Sumber: AntaraNews