Dari Satu Jadi Empat, Pemprov Sumut Perluas Sebaran Program Desa Antikorupsi Sumut di 4 Desa Baru untuk 2025
Pemprov Sumut serius berantas korupsi hingga ke akar rumput! Kini, empat desa baru ditetapkan sebagai bagian dari Program Desa Antikorupsi Sumut untuk tahun 2025, memperkuat integritas desa dan membangkitkan rasa penasaran publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat akar rumput. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil), Pemprov Sumut secara signifikan memperluas cakupan Program Desa Antikorupsi.
Program ini bertujuan menciptakan desa-desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri di seluruh wilayah Sumatera Utara. Perluasan ini merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan desa serta mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Kepala Dinas PMD Capil Provinsi Sumut, Parlindungan Pane, mengumumkan penetapan empat desa baru untuk tahun 2025. Keempat desa ini telah memenuhi kriteria penilaian ketat, menandai peningkatan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Empat Desa Baru Perkuat Integritas Sumatra Utara
Pada tahun 2025, Program Desa Antikorupsi Sumut akan melibatkan empat desa tambahan yang tersebar di beberapa kabupaten. Desa-desa tersebut adalah Desa Sennah di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta Desa Jatirejo di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dua desa lainnya yang turut bergabung dalam program ini adalah Desa Hutaraja di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penambahan ini merupakan peningkatan signifikan dari kondisi sebelumnya.
Sebelumnya, hanya ada satu desa di Sumut, yaitu Desa Pulau Sejuk di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Sumut. Perluasan ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut serius dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Peningkatan jumlah desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi Sumut ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan praktik pemerintahan yang baik. Hal ini juga menjadi upaya maksimal dalam mempercepat program pemberdayaan desa.
Target Ambisius Pemprov Sumut untuk Pemerintahan Desa
Dinas PMD Capil Provinsi Sumut berupaya maksimal untuk mempercepat program pemberdayaan desa, dengan harapan pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Target ini sejalan dengan visi besar untuk membangun Sumut yang lebih baik.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas PMD Capil Provinsi Sumut pada tahun 2025, terdapat total 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 33 kabupaten/kota di seluruh Sumatera Utara. Data ini menjadi landasan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Status kemajuan desa di Sumut menunjukkan tren peningkatan positif, yang mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 343 Tahun 2025. Data tersebut mencatat 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal.
Peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang ini mengindikasikan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif dan progresif. Hal ini menjadi modal berharga dalam mewujudkan desa-desa yang lebih berdaya dan berintegritas.
Membangun Pondasi Desa Berintegritas Menuju Sumut Maju 2026
Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat luas. Desa-desa ini diharapkan dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia, memberikan contoh positif bagi daerah lain.
Upaya perluasan Program Desa Antikorupsi Sumut ini adalah bagian integral dari visi tersebut. Dengan desa yang kuat dan bebas korupsi, diharapkan fondasi pembangunan daerah akan semakin kokoh dan berkelanjutan.
Parlindungan Pane menegaskan, "Desa yang berdaya dan bebas korupsi menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran desa dalam mencapai tujuan pembangunan provinsi.
Melalui program ini, Pemprov Sumut bertekad untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa. Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sumber: AntaraNews