Mencegah Korupsi Sejak Dini: Pemkab Sampang Bentuk 3 Desa Antikorupsi Percontohan
Pemkab Sampang membentuk tiga desa percontohan sebagai **Desa Antikorupsi Sampang**, langkah konkret mencegah praktik rasuah dan wujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Simak selengkapnya!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk desa antikorupsi. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah praktik rasuah sejak dini di tingkat pemerintahan terkecil. Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan bahwa pembentukan ini juga menjadi gerakan nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Pembentukan desa antikorupsi ini merupakan tindak lanjut konkret dari pertemuan Pemkab Sampang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Sampang secara khusus meminta pendampingan agar tata kelola pemerintahan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan. Gagasan pencegahan korupsi dari tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan, menjadi salah satu poin penting yang disepakati.
Saat ini, terdapat tiga desa yang telah mendapatkan pembinaan khusus dan disepakati menjadi desa percontohan antikorupsi. Ketiga desa ini adalah Desa Daleman di Kecamatan Kedungdung, Desa Tanggumong di Kecamatan Sampang, serta Desa Tobai Barat di Kecamatan Sokobanah. Pemilihan desa-desa ini didasarkan pada kriteria ketat untuk memastikan efektivitas program.
Inisiatif Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa
Langkah Pemkab Sampang untuk membentuk desa antikorupsi menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dari akar rumput. Ariwibowo Sulistyo menjelaskan bahwa pendekatan ini sangat strategis. Pencegahan di tingkat desa diharapkan dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pertemuan dengan KPK menjadi katalisator bagi Pemkab Sampang untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Pendampingan dari lembaga antirasuah nasional tersebut memberikan panduan berharga. Tujuannya adalah agar setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran desa terhindar dari potensi penyimpangan.
Fokus pada desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pemerintahan sangat relevan. Hal ini mengingat desa mengelola dana yang cukup besar untuk pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya desa antikorupsi, diharapkan akuntabilitas penggunaan dana desa dapat ditingkatkan secara signifikan.
Kriteria Ketat Pemilihan Desa Percontohan
Pemilihan tiga desa sebagai percontohan antikorupsi tidak dilakukan secara sembarangan. Inspektorat Pemkab Sampang telah menetapkan beberapa kriteria ketat untuk memastikan desa-desa tersebut siap. Kriteria ini mencakup berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Di antara kriteria tersebut adalah memiliki tata kelola keuangan yang bagus dan pelayanan publik yang transparan. Transparansi ini meliputi pengelolaan keuangan desa maupun jenis kegiatan lainnya yang melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini memastikan setiap rupiah dana desa digunakan secara efektif dan efisien.
Selain itu, desa-desa percontohan ini juga dinilai dari sisi media publikasi. Mereka sudah memiliki situs web sendiri, yang memungkinkan pengawasan oleh masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa dan pengelolaan keuangan. Aspek penting lainnya adalah rekam jejak desa yang tidak pernah bermasalah dalam penggunaan anggaran dana desa.
Desa Daleman, Desa Tanggumong, dan Desa Tobai Barat memenuhi semua persyaratan administratif dan kriteria yang ditetapkan. Keberhasilan ketiga desa ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Sampang. Dengan demikian, gerakan antikorupsi dapat meluas dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya di seluruh wilayah.
Sumber: AntaraNews