Pemkab Rejang Lebong Siapkan Dua Desa Kandidat Program Desa Antikorupsi KPK 2026
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengidentifikasi dua desa potensial untuk program perluasan Desa Antikorupsi KPK 2026, menandai komitmen daerah dalam pencegahan korupsi di tingkat akar rumput. Simak kriteria dan desa yang menjadi kandidat Desa Antikoru
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mempersiapkan dua desa untuk menjadi kandidat program perluasan desa percontohan antikorupsi pada tahun 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas jangkauan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pedesaan. Program ini akan melibatkan 134 desa yang tersebar di 12 provinsi seluruh Indonesia.
Dua desa yang menjadi kandidat utama dari Rejang Lebong adalah Desa Karang Jaya di Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Sindang Jaya di Kecamatan Sindang Kelingi. Pemilihan kedua desa ini akan melalui proses observasi mendalam guna mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Observasi ini dijadwalkan akan dimulai pada awal Februari mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menciptakan percontohan. Desa yang terpilih diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini adalah langkah konkret dalam memberantas korupsi dari hulu.
Kriteria dan Proses Seleksi Calon Desa Antikorupsi di Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong telah menunjuk dua desa sebagai kandidat percontohan Desa Antikorupsi untuk tahun 2026, yaitu Desa Karang Jaya dan Desa Sindang Jaya. Kedua desa ini akan menjalani observasi ketat oleh tim KPK dan Dinas PMD setempat. Proses ini penting untuk memastikan desa yang terpilih benar-benar siap menjadi teladan.
Budi Setiawan memaparkan beberapa kriteria utama yang ditetapkan oleh KPK bagi calon desa percontohan antikorupsi. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan situs web desa yang aktif, adanya dukungan kuat dari tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat. Selain itu, aksesibilitas desa yang mudah dijangkau juga menjadi pertimbangan penting.
Observasi calon desa percontohan antikorupsi ini akan dilaksanakan pada awal Februari 2026. Tahapan seleksi akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh KPK, mencakup evaluasi sepanjang triwulan pertama hingga keempat. Pemilihan ini menekankan pada kesiapan infrastruktur dan dukungan sosial desa.
Tujuan dari observasi ini adalah untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing desa kandidat. Dari hasil observasi tersebut, nantinya akan diusulkan satu nama desa yang paling memenuhi syarat. Proses seleksi yang transparan dan berbasis kriteria ini diharapkan menghasilkan desa percontohan yang berkualitas.
Peran dan Keunggulan Program Desa Antikorupsi KPK
Tujuan utama pembentukan Desa Antikorupsi oleh KPK adalah sebagai model bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan korupsi. Program ini menegaskan bahwa langkah-langkah antikorupsi harus dimulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yaitu pedesaan. Ini merupakan strategi proaktif untuk membangun integritas dari bawah.
Budi Setiawan menjelaskan perbedaan signifikan antara desa percontohan antikorupsi dengan desa lainnya. Perbedaan mendasar terletak pada tata kelola keuangan yang sangat akuntabel dan transparan. Desa-desa ini telah menerapkan praktik pengelolaan keuangan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain tata kelola keuangan, desa percontohan antikorupsi juga unggul dalam pemanfaatan teknologi informasi. Mereka memiliki situs web desa yang berfungsi optimal dan tim IT yang kompeten. Aspek ini memberikan nilai tambah dalam hal transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Keberadaan situs web dan tim IT yang aktif menunjukkan komitmen desa terhadap keterbukaan informasi. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran dan program pembangunan desa. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dapat diminimalisir secara efektif.
Pengalaman Rejang Lebong dan Partisipasi Bengkulu dalam Program Antikorupsi
Rejang Lebong memiliki pengalaman sebelumnya dalam program Desa Antikorupsi KPK. Pada penilaian tahun 2024, Desa Suban Ayam di Kecamatan Selupu Rejang berhasil terpilih sebagai salah satu wakil dari Provinsi Bengkulu. Keberhasilan ini menunjukkan potensi dan komitmen Rejang Lebong dalam mendukung gerakan antikorupsi.
Keberhasilan Desa Suban Ayam menjadi motivasi bagi Pemkab Rejang Lebong untuk kembali berpartisipasi aktif dalam program perluasan ini. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga dalam mempersiapkan desa-desa kandidat berikutnya. Ini juga menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi adalah proses berkelanjutan.
Untuk pelaksanaan program Desa Antikorupsi tahun 2026, Provinsi Bengkulu akan melibatkan sembilan kabupaten. Setiap kabupaten tersebut akan mengirimkan satu desa percontohan antikorupsi sebagai perwakilannya. Ini menandakan skala program yang lebih luas di tingkat provinsi.
Partisipasi aktif dari berbagai kabupaten di Bengkulu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi nasional. Diharapkan, dengan semakin banyaknya desa yang menjadi percontohan, budaya antikorupsi akan semakin mengakar di seluruh lapisan masyarakat pedesaan.
Sumber: AntaraNews